Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal wisata KLM. Putri Sakinah yang terjadi di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, Kamis (8/1/2026) siang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah," jelas Kabidhumas.

Adapun tersangka yang ditetapkan yakni Nahkoda kapal berinisial L (56), dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M (23), yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," tegasnya.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.

Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.

Diketahui, kapal wisata bernama Putri Sakinah dengan tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut sebanyak 11 orang penumpang, terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan 4 anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.

Hingga saat ini, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah ialah sebanyak 3 orang. Kemudian 7 korban ditemukan selamat dan 1 lainnya masih dalam upaya pencarian.

KLM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.

Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.**#