Tegakkan Hukum Kasus Mafia Tanah, Polres Mabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kepala BPN

Tegakkan Hukum Kasus Mafia Tanah, Polres Mabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kepala BPN

‎Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Sebagai wujud nyata dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, penyidik kini tengah bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan seorang pengusaha lokal berinisial S (50).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang warga bernama Frans Subur (59). Guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan terang benderang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran institusi negara seperti BPN sangat krusial untuk memberikan kejelasan administratif.

‎"Agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk mengklarifikasi mekanisme administratif pengembalian dokumen permohonan sertifikat tanah milik pelapor yang diduga cacat prosedur," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026) malam.

Kronologi Kasus dan Dugaan Manipulasi Dokumen

Perkara ini bermula pada April 2022. Saat itu, pelapor Frans Subur (59) bersama perwakilan dari pihak S (50), yakni EG dan K, menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Kantor Notaris Selvi Hertono. Namun, karena pengusaha S (50) berhalangan hadir, draf tersebut baru ditandatangani secara sepihak oleh Frans Subur sebelum diserahkan kepada pihak S (50).

‎Kejanggalan mulai terendus pada Juli 2025. Frans Subur (59) mengajukan permohonan peralihan hak jual beli atas sebidang tanah bersertifikat miliknya yang berlokasi di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Secara mengejutkan, pihak BPN Manggarai Barat menerima surat keberatan dari kuasa hukum S (50) yang melampirkan dokumen PPJB. Dokumen tersebut diduga kuat telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Frans Subur (59) sebagai pemilik sah.

‎Berlandaskan surat keberatan sepihak tersebut, pada Agustus 2025, pihak BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik milik Frans Subur (59). Proses pengembalian ini diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pertanahan yang berlaku.

‎"Tindakan sepihak ini mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Manggarai Barat. Kami hadir untuk menanggapi aduan tersebut demi menjamin keadilan bagi masyarakat," jelas AKP Lufthi.

Menjunjung Tinggi Profesionalisme dan Penegakan Hukum

‎Merespons aduan masyarakat yang merasa haknya dirampas, jajaran Sat Reskrim Polres Manggarai Barat bergerak responsif dan presisi. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meminta keterangan ahli terkait keabsahan prosedur pengembalian berkas tersebut.

‎AKP Lufthi menggarisbawahi bahwa setiap tindakan penyelidikan didasarkan pada prinsip imparsialitas dan supremasi hukum.

‎"Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan undang-undang yang berlaku. Undangan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat ini sangat penting untuk melihat apakah proses pengembalian dokumen permohonan milik masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang pertanahan, atau justru ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut," tegasnya.

Persiapkan Undangan Kedua demi Kepastian Hukum

‎Pemeriksaan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (8/6/2026). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir untuk memenuhi undangan penyidik.

‎Meskipun demikian, Polres Manggarai Barat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tindakan persuasif yang humanis dan profesional sesuai dengan hukum acara pidana. Penyidik kini tengah menyiapkan surat undangan kedua.

‎"Hari ini perwakilan dari BPN belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang cepat dan tepat bagi masyarakat, penyidik akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua dalam pekan ini juga," ungkap AKP Lufthi.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif demi lancarnya proses hukum.

‎"Kami berharap semua pihak kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.

‎Melalui penanganan kasus yang transparan ini, Polres Manggarai Barat kembali membuktikan dedikasinya sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat yang berintegritas tinggi—memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara dilindungi dengan adil di mata hukum.**#