Kembalikan Uang Rp 85,2 Juta, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Tribratanewamanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka KA alias Itok (39) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah humanis ini ditempuh setelah tersangka menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial korban secara utuh.
Kasus yang menjerat Itok bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 silam. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang, perkara ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur perdamaian di luar pengadilan (out of court settlement).
Iktikad Baik dan Pemulihan Kerugian Korban
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Penyelesaian ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2026) siang.
Menindaklanjuti pemulihan kerugian tersebut, korban Shuhaili bersama tersangka sepakat untuk menyudahi perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun.
"Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban," tambahnya.
Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok.
"Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026," papar Kasat Reskrim secara rinci.
Dinamika Penyidikan dan Kendala Lintas Negara
Sebelum mencapai kesepakatan damai ini, penyidik pembantu Satreskrim Polres Mabar sempat menghadapi sejumlah kendala teknis dalam merampungkan berkas perkara. Salah satu hambatan utama adalah keberadaan saksi kunci yang berada di luar negeri.
Saksi kunci tersebut adalah seorang perempuan bernama Nasreen, sosok yang mengirimkan aliran dana transaksi kepada tersangka. Penyidik sempat kesulitan melakukan pemeriksaan verbal secara langsung karena Nasreen saat ini berdomisili dan bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Meski demikian, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan prosedur hukum secara profesional. Selain menahan tersangka demi kelancaran penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti sah dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Lufthi.
Menuju Penghentian Penyidikan Resmi (SP3)
Guna memberikan kepastian hukum dan legalitas formal yang mengikat bagi kedua belah pihak, penyidik kini tengah merancang langkah-langkah administratif pasca-perdamaian untuk menutup perkara ini secara permanen.
"Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara," jelas AKP Lufthi.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara khusus untuk menetapkan penghentian penyidikan atas dasar keadilan restoratif.
"Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka," tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, penyidik akan mengirimkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi. Surat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Langkah humanis yang diambil Polres Manggarai Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang progresif—tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan (retributif), melainkan berfokus pada pemulihan hak korban serta menghadirkan kedamaian substantif di tengah masyarakat.**#
Humas Polres Manggarai Barat

