Tegaskan Equality Before the Law, Polres Mabar Tahan Dua Oknum Wartawan Kasus Penganiayaan
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang oknum wartawan berinisial RJ (31) dan ID (27).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap LFN (21) yang terjadi di lingkungan Mapolres Manggarai Barat. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mabar pada Selasa (11/8/2026) sore.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penetapan hingga penahanan kedua tersangka merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengedepankan kepastian hukum dan profesionalisme tanpa pandang bulu.
"Usai pemeriksaan, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Tersangka RJ dan Tersangka ID. Keduanya saat ini telah resmi menghuni Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8) malam.
Kronologi Peristiwa di Halaman Resmob
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita, bertempat di halaman depan Ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo.
Kejadian berawal dari insiden perselisihan jalanan di persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo. Petugas piket pengamanan Polres Manggarai Barat yang berada di lokasi segera mengambil tindakan preventif dengan membawa dan mengamankan Korban LFN ke Ruangan Resmob guna menghindari konflik yang lebih luas.
Tak lama berselang, tersangka RJ tiba di Mapolres Manggarai Barat mengendarai Toyota Innova Grand hitam. Rekannya, ID, menyusul menggunakan sepeda motor setelah dihubungi RJ. Mengaku sebagai wartawan yang hendak mengonfirmasi perselisihan yang melibatkan kerabatnya, RJ masuk ke area Ruang Resmob.
Di lokasi tersebut, RJ melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban. Lantaran pertanyaan tersebut tidak dihiraukan, tersangka RJ—yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol—langsung tersulut emosi. RJ bersama ID kemudian melakukan pemukulan secara fisik berulang kali ke arah wajah korban.
Meskipun petugas piket Polres Mabar yang berada di TKP berupaya melerai secara persuasif, kedua tersangka tetap bersikap agresif. Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kanan serta cedera pada bagian leher.
"Kejadian ini sangat disayangkan karena terjadi justru di lingkungan markas kepolisian saat petugas sedang mengamankan situasi. Korban mengalami luka fisik cukup serius di area wajah dan leher sesuai hasil pemeriksaan medis (Visum et Repertum)," jelas AKP Lufthi.
Penyidikan Berbasis Scientific Crime Investigation
Menanggapi kejadian tersebut, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT pada tanggal 07 Juni 2026. Penyidik Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara terukur.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah memeriksa setidaknya 6 (enam) orang saksi yang terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, serta saksi masyarakat. Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation.
"Penyidikan perkara ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat. Kami memegang keterangan saksi-saksi, hasil Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Labuan Bajo, serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian (TKP) yang merekam jelas dinamika peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah alat bukti dirasa cukup, Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar gelar perkara pada tanggal 03 Agustus 2026 dan secara resmi menaikkan status RJ dan ID dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Prosedur Penangkapan dan Penahanan
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan Surat Pemanggilan Tersangka sebanyak dua kali. Pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir (uncooperative). Kedua tersangka baru kooperatif memenuhi panggilan kedua pada Selasa (11/8) siang.
"Penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Pada panggilan kedua, keduanya hadir dan langsung diperiksa secara mendalam sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik menilai kriteria obyektif dan subyektif penahanan telah terpenuhi, sehingga penahanan resmi dilakukan demi kelancaran proses hukum," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama / penyertaan.
"Keduanya terancam 7 tahun kurungan pidana penjara," papar Ajun komisaris polisi itu.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Mengakhiri keterangannya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa profesi apapun, termasuk jurnalis, tidak memberikan kekebalan hukum (impunity) terhadap tindakan pidana kekerasan.
"Kami menegaskan bahwa di mata hukum semua warga negara adalah sama (equality before the law). Profesi jurnalis adalah profesi mulia, namun tindakan pidana penganiayaan adalah bentuk pelanggaran hukum murni yang harus dipertanggungjawabkan," terangnya.
Langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta mengirimkan pemberitahuan resmi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.
"Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakannya lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," tutur AKP Lufthi.**#
Humas Polres Manggarai Barat

