Pesta Sambut Baru di Labuan Bajo: Polisi Batasi Jam Malam dan Tegaskan Melarang Miras
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat untuk memperketat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan pesta syukuran Komuni Suci Pertama (Sambut Baru) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026).
Aparat kepolisian menaruh perhatian serius terhadap potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) serta pelanggaran batasan jam operasional pesta.
Sosialisasi imbauan ini telah digencarkan secara masif sejak Minggu (20/9) melalui jajaran Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan, hingga kampanye digital di media sosial. Langkah ini diambil seiring meningkatnya dinamika penyelenggaraan pesta Sambut Baru di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
Pesta Sambut Baru merupakan tradisi syukuran sakral dalam tradisi Gereja Katolik setelah anak-anak menerima Sakramen Komuni Suci Pertama. Perayaan berbasis kekeluargaan ini umumnya melibatkan ratusan tamu undangan, sanak saudara, hingga kerabat dekat yang datang dari luar daerah.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa nilai kesucian dan rasa syukur dalam perayaan tersebut tidak boleh ternodai oleh aksi kekacauan maupun gangguan ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada tuan pesta dan para tamu undangan agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pesta. Hindari konsumsi minuman keras dan patuhi batas waktu pelaksanaan pesta hingga pukul 24.00 WITA," tegas AKBP Christian saat dikonfirmasi, Selasa (22/9) malam.
Wajib Izin Keramaian dan Laporkan Lokasi Hajatan
Sebagai langkah antisipasi dini, pihak kepolisian mewajibkan setiap keluarga atau panitia penyelenggara pesta Sambut Baru untuk mengurus Surat Izin Keramaian serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada petugas Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
Hal ini diperlukan agar aparat keamanan dapat memetakan potensi kerawanan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perayaan.
"Mohon informasikan setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak, seperti acara Sambut Baru, agar pemetaan titik patroli di lokasi-lokasi keramaian dapat dilakukan secara optimal," ujar Kapolres.
Tuan Rumah Wajib Bertanggung Jawab dan Matikan Musik Jika Rusuh
Selain mengandalkan kesiapsiagaan aparat kepolisian, Polres Mabar menegaskan bahwa tuan rumah atau penyelenggara acara memegang peranan kunci dalam menyaring potensi konflik di area perayaan, khususnya saat menyambut kedatangan tamu dari berbagai kawasan.
AKBP Christian secara tegas menginstruksikan langkah preventif dan cepat apabila dijumpai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu kerusuhan.
"Apabila ada sekelompok orang yang datang ke tenda pesta dalam keadaan mabuk dan berpotensi mengganggu ketertiban, maka tuan pesta diminta segera mematikan musik meskipun waktu pelaksanaan pesta belum berakhir," imbau AKBP Christian.
Ia juga meminta warga untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi gesekan sosial di area pesta.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya secara penuh kepada aparat keamanan," lanjutnya.
Patroli Rutin dan Sanksi Hukum Bagi Pembiaran
Guna menjamin rasa aman bagi masyarakat umum, Polres Manggarai Barat akan menerjunkan personel untuk menggelar patroli berkala dengan skala sedang hingga besar di wilayah-wilayah pemukiman yang menyelenggarakan pesta syukuran. Kepolisian memeringatkan bahwa tindakan hukum tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu bagi para pelanggar aturan.
Bahkan, penyelenggara acara dapat dikenai sanksi atau pertanggungjawaban hukum jika terbukti secara sengaja membiarkan terjadinya aksi kerusuhan di lokasi pesta mereka.
"Petugas keamanan akan melakukan patroli secara rutin selama berlangsungnya pesta. Jika terjadi gangguan kamtibmas, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres Mabar.
Layanan Darurat 24 Jam
Guna memberikan pelayanan cepat tanggap (quick response), Polres Mabar membuka akses saluran komunikasi darurat bebas biaya yang beroperasi selama 24 jam penuh.
"Masyarakat dapat segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polres Manggarai Barat (bebas pulsa), nomor pengaduan SPKT di 0811-3832-006, maupun kontak langsung Bhabinkamtibmas setempat. Layanan ini disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," tuturnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Christian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mengembalikan esensi perayaan Sambut Baru sebagai wujud kebahagiaan iman yang diisi dengan kedamaian dan kehangatan persaudaraan.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan ini sehingga perayaan Komuni Suci Pertama dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh makna," pungkasnya.**#
Humas Polres Manggarai Barat

