Polres Mabar Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Kades Golo Bilas ke Inspektorat

Polres Mabar Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Kades Golo Bilas ke Inspektorat
Polres Mabar Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Kades Golo Bilas ke Inspektorat
Polres Mabar Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Kades Golo Bilas ke Inspektorat

Tribratanewamanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Golo Bilas berinisial AR (35).

‎Keputusan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka atas nama yang bersangkutan.

‎Perkara yang sempat menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun 2023 tersebut kini resmi dilimpahkan penanganannya kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

‎Keputusan penghentian penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ini diambil setelah penyidik melalui serangkaian mekanisme gelar perkara khusus, evaluasi pertimbangan substansi hukum, serta koordinasi intensif antar-lembaga penegak hukum dan pengawas internal.

‎"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) siang.

Kilas Balik Operasi Tangkap Tangan 2023

‎Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023 sore. Operasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Desa Golo Bilas.

‎Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti awal, antara lain uang tunai senilai Rp3,5 juta, dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan unit telepon genggam.

‎AR disangkakan meminta uang administrasi secara tidak sah untuk penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah warga dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

‎Penyidik kemudian menetapkan AR sebagai tersangka pada 26 Juli 2023 dengan jeratan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎"Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan fisik atas pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, namun memberlakukan kewajiban wajib lapor tiga kali seminggu. Sebanyak 30 orang saksi, termasuk saksi korban dan pihak pelapor, telah dimintai keterangan selama proses penyidikan," ungkap AKP Lufthi.

Dinamika Pra-Penuntutan dan Implementasi MoU APH-APIP

‎Perjalanan penanganan perkara ini mengalami dinamika hukum yang cukup panjang. Sejak dilimpahkan pertama kali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada September 2023, berkas perkara sempat empat kali dikembalikan (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemenuhan petunjuk formal maupun material.

‎Titik terang penyelesaian perkara mulai mengemuka saat koordinasi intensif antara Polres Manggarai Barat dan Kejari Manggarai Barat digelar pada 20 April 2026. Dalam koordinasi tersebut, pihak Kejaksaan menyimpulkan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada AR lebih terindikasi memenuhi kriteria kesalahan administratif.

‎Evaluasi ini mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

‎Guna memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut dilanjutkan dengan Gelar Perkara Khusus pada 23 Agustus 2026. Forum tersebut menghadirkan jajaran Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, serta Ahli Hukum Pidana.

‎"Berdasarkan hasil pendalaman materi dan dinamika hukum dalam gelar perkara khusus, disepakati bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti untuk diproses ke ranah pidana korupsi. Penyelesaiannya diserahkan kepada Inspektorat Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas AKP Lufthi.

Penerbitan SP3 dan Pengembalian Berkas

‎Menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara khusus dan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat secara resmi menerbitkan SP3 pada 1 Oktober 2026. Penerbitan surat perintah tersebut secara otomatis memulihkan status hukum AR.

‎Selanjutnya, berkas perkara beserta resume hasil penyidikan diserahkan secara resmi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat pada 8 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif tata kelola pemerintahan.

‎"Status tersangka saudara AR resmi dicabut seiring penerbitan SP3 per 1 Oktober 2026. Namun sesuai ketentuan hukum, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, perkara ini dapat dibuka kembali," tegas Ajun Komisaris Polisi tersebut.

‎AKP Lufthi menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta asas keadilan (restorative justice dan kepatuhan regulasi) berdasarkan aturan perundang-undangan dan nota kesepahaman antar-lembaga negara yang berlaku.

‎"Dalam kasus ini penyidik telah bekerja secara professional dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan MOU antarlembaga negara yang berlaku," tuturnya.**#