Menyamar Jadi Pembeli COD iPhone, Residivis Lintas Provinsi "King Rafly" Ditangkap Polisi di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Pelarian MR alias Cako (31), seorang residivis penipuan dan pencurian lintas provinsi yang dikenal licin di dunia maya, akhirnya terhenti di destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo.
Pria yang akrab disapa "King Rafly" di media sosial tersebut diringkus Tim URC Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat di tempat persembunyiannya di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan terhadap pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ini dilakukan setelah dirinya melancarkan aksi penipuan bermodus menyamar sebagai pembeli ponsel kelas atas berkonsep Cash on Delivery (COD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan operasi penangkapan taktis tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026) sore.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," ungkap AKP Lufthi.
Modus Jaminan "Bodong" di Hotel Mewah
Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku menyepakati transaksi COD untuk satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta dengan korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Saat korban menyerahkan unit ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, pelaku berdalih hendak menunjukkan barang tersebut kepada istrinya di dalam kamar hotel. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan satu unit ponsel Oppo A6c warna ungu sebagai jaminan.
Namun, barang jaminan tersebut hanya trik untuk mengelabui korban. Pelaku tak kunjung kembali dan langsung melarikan diri membawa iPhone milik korban melalui pintu lain hotel. Merasa tertipu, korban segera melayangkan laporan ke Mako Polres Manggarai Barat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/177/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Pelaku berpura-pura hendak membeli ponsel, lalu membawa barang tersebut ke kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada sang istri. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat meninggalkan ponsel lain sebagai jaminan. Namun, bukannya pergi ke kamar, pelaku justru langsung menuju lift untuk turun ke lantai satu dan melarikan diri," jelas AKP Lufthi.
Penggerebekan Taktis di Rumah Indekos
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Komodo langsung melancarkan penyelidikan intensif. Titik terang terkuak pada Rabu (21/10/2026) malam ketika petugas mengendus pergerakan pelaku yang hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan identitas KTP miliknya.
Petugas menyusun skenario jebakan guna memancing pelaku keluar. Saat pengintaian, petugas sempat mendeteksi keberadaan pelaku yang sedang memantau situasi dari balkon lantai dua sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin.
Tak ingin kehilangan jejak target yang tergolong lihai meloloskan diri, petugas mengepung lokasi dan mengambil tindakan tegas terukur dengan mendobrak pintu kamar persembunyian pelaku pada pukul 22.00 WITA. Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas.
"Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam," ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max warna putih beserta kotaknya, satu unit ponsel Oppo A6c milik tersangka, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga lembar kartu ATM BNI, BRI, dan Mandiri.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, KTP, dan beberapa kartu ATM dari berbagai bank," paparnya.
Profil "King Rafly": Buronan DPO Kasus Investasi Rp 1,2 Miliar
Penelusuran rekam jejak kepolisian mengungkapkan bahwa MR bukanlah pelaku baru. Pria yang belum bekerja ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2014 dan kejahatan penipuan lintas daerah.
Di media sosial, pelaku kerap menyamar menggunakan nama panggung "King Rafly" dan memamerkan gaya hidup hedonis di berbagai kelab malam untuk memperdaya calon korbannya.
Sebelum tertangkap di Labuan Bajo, pelaku berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Pelaku sempat kabur dari kejaran petugas atas kasus penipuan perbuatan curang serta UU ITE di Polres Luwu Utara, dua laporan polisi di Polrestabes Makassar, serta keterlibatan dalam kasus penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 Miliar di Kota Makassar.
"Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan," tutur AKP Lufthi.
Ancaman Pidana dan Koordinasi Lintas Wilayah
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat. Selain melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan.
"Kami sedang berkoordinasi lintas wilayah (cross-jurisdiction) dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel untuk penanganan perkara yang saling terhubung. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Labuan Bajo agar selalu waspada terhadap transaksi jual beli barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal," imbaunya.
Atas perbuatannya di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana penipuan.
"Sesuai pasal yang ada, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta," pungkas Kasat Reskrim.**#
Humas Polres Manggarai Barat

