Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook, Polres Manggarai Barat Tetapkan EH Sebagai Tersangka
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat bergerak cepat melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyeret seorang wanita berinisial EH.
Perkara hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan oleh korban, Maria Agustina Ivony Burhan, pada 1 April 2026 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap EH dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti sah serta menyelesaikan gelar perkara.
"Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 23 September 2026 dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026) siang.
Sembilan Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Disita
Guna membedah konstruksi hukum secara obyektif, transparan, dan profesional, tim penyidik Satreskrim telah mengumpulkan keterangan mendalam dari berbagai pihak.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan orang, mencakup pelapor atau korban, saksi-saksi petunjuk, saksi ahli, serta tersangka sendiri yang telah dimintai keterangan sebanyak satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim.
Selain memeriksa para saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti utama yang berkaitan langsung dengan tindakan pidana di ruang digital tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen cetak tangkapan layar (screenshot) unggahan, satu unit telepon seluler (handphone) milik tersangka, serta akun Facebook yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Pertimbangan Hukum Wajib Lapor
Meski telah berstatus sebagai tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EH. AKP Lufthi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berlandaskan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat," tegas AKP Lufthi.
Atas perbuatannya, tersangka EH disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Pelimpahan Berkas Tahap I ke Kejaksaan
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memfokuskan pengerjaan pada kelengkapan resume berkas perkara agar penanganan kasus dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
"Saat ini posisi perkara sedang dalam tahap penyusunan dan kelengkapan berkas perkara (Resume Berkas Perkara). Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut," pungkasnya.
Pihak kepolisian memastikan koordinasi aktif bersama JPU Kejari Manggarai Barat akan terus berjalan intensif guna menjamin kelancaran seluruh proses hukum hingga persidangan kelak.**#
Humas Polres Manggarai Barat

