Berkedok Toko Obat Pertanian, Pengepul Judi Togel Online di Lembor Dibekuk Resmob Komodo

Berkedok Toko Obat Pertanian, Pengepul Judi Togel Online di Lembor Dibekuk Resmob Komodo
Berkedok Toko Obat Pertanian, Pengepul Judi Togel Online di Lembor Dibekuk Resmob Komodo

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo berhasil menggulung praktik perjudian kupon online alias toto gelap (togel) di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

‎Seorang pria berinisial MG alias Monal (39), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta sekaligus petani, ditangkap basah saat tengah merekap angka taruhan di sebuah toko obat pertanian di kompleks Pasar Malawatar.

‎Penangkapan yang berlangsung kondusif pada Senin (22/6/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wita tersebut merupakan langkah represif kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya penyakit masyarakat (pekat) di wilayah lumbung padi Manggarai Barat tersebut.

‎"Beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang pria terduga pengepul togel di Kecamatan Lembor saat ia sedang merekap angka taruhan di salah satu toko obat pertanian," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mako Polres Manggarai Barat pada Sabtu sore (27/6/2026).

Berawal dari Laporan Warga yang Resah

‎AKBP Christian menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen penuh institusinya dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Sebagai kawasan pariwisata super-prioritas, kenyamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Manggarai Barat harus tetap steril dari segala bentuk aktivitas ilegal.

‎"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Penertiban ini adalah jawaban langsung atas kegelisahan masyarakat Lembor yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Malawatar," tegasnya.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Penyelidikan intensif bermula ketika polisi mendapatkan informasi matang pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

"Setelah menerima informasi dari warga, Tim URC Resmob Komodo langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan pemetaan (profiling) dari pukul 11.30 hingga 14.30 Wita demi memastikan target berada di lokasi," papar AKP Lufthi.

Tepat pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di Toko Obat Pertanian yang berada di kompleks pasar tersebut. Monal tak berkutik saat petugas menemukan dirinya sedang merekap nomor pasangan dan menerima uang tunai dari para pemasang judi togel.

‎"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Langkah taktis ini kami lakukan dengan sangat hati-hati mengingat lokasi penangkapan berada di pusat keramaian pasar, sehingga kami harus meminimalkan risiko adanya provokasi massa di lapangan," tambah Kasat Reskrim.

Sita Dua Ponsel dan Uang Jutaan Rupiah

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian online yang dikelola tersangka. Barang bukti yang disita petugas di antaranya:

‎Alat Komunikasi: 1 (satu) unit ponsel pintar Vivo Y12 warna biru yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online, serta 1 (satu) unit ponsel Oppo A18 warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi.

‎Uang Tunai: Uang taruhan senilai total Rp 2.185.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak sembilan lembar, Rp 50.000 sebanyak 17 lembar, serta pecahan-pecahan kecil lainnya dari pecahan Rp 20.000 hingga Rp 1.000.

‎Dokumen Pendukung: 12 lembar kertas potongan berisi rekapan angka-angka pasangan kupon togel dan satu buah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atas nama tersangka.

‎Di hadapan penyidik, Monal mengaku nekat beroperasi karena tergiur keuntungan instan.

‎"Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini baru ia jalankan sekitar tiga bulan terakhir untuk menambah penghasilan," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru

‎Kini, proses hukum terhadap Monal telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan (Sidik) setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026). Menariknya, penyidik Polres Manggarai Barat menjerat tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang kini telah berlaku efektif.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru mengenai perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagai mata pencaharian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda Kategori VI.

‎Penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 427 KUHP Baru tentang penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Kategori III.

‎"Langkah selanjutnya, kami tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (BAP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Kami juga telah melayangkan surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo," pungkas AKP Lufthi.

‎Melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis ini, Polres Manggarai Barat berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian yang dapat merusak sendi-sendi perekonomian keluarga serta stabilitas sosial masyarakat.**#