Jaga Kenyamanan Pusat Wisata Labuan Bajo, Satlantas Polres Mabar Perketat Aturan Lalu Lintas

Jaga Kenyamanan Pusat Wisata Labuan Bajo, Satlantas Polres Mabar Perketat Aturan Lalu Lintas
Jaga Kenyamanan Pusat Wisata Labuan Bajo, Satlantas Polres Mabar Perketat Aturan Lalu Lintas

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat memperketat penataan arus lalu lintas dan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

‎Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran aktivitas transportasi sekaligus mengantisipasi kemacetan di pusat kota destinasi wisata super prioritas tersebut.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menegaskan bahwa fokus utama personelnya di lapangan saat ini adalah memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan parkir yang sebelumnya telah disosialisasikan secara masif.

‎"Kami tetap melaksanakan kegiatan rutin untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Saat ini fokus kami di Jalan Soekarno adalah penataan parkir agar masyarakat tetap konsisten mematuhi aturan yang sudah diimbau," ujar Kasat Lantas, Senin (8/6/2026).

Menurut AKP Parta, pemerintah daerah bersama instansi terkait sebenarnya telah menyediakan sejumlah titik parkir resmi. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di bahu jalan yang dapat mempersempit ruang lalu lintas.

"Kami sudah menyiapkan kantong-kantong parkir, seperti di belakang Lanal, kawasan Waterfront City, dan halaman Polres Manggarai Barat yang baru di Kampung Ujung. Tempat-tempat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk parkir kendaraan," urainya mendetail.

Aturan Drop-Off dan Imbauan untuk Pelaku Usaha

Terkait mobilitas tinggi kendaraan roda empat yang sering menurunkan atau menaikkan penumpang (drop-off) di Jalan Soekarno, Satlantas memberikan dispensasi khusus dengan syarat yang ketat.

"Untuk kendaraan roda empat yang menurunkan atau menaikkan penumpang diperbolehkan berhenti sesaat. Namun, wajib menyalakan lampu sein atau lampu hazard sebagai tanda bahwa kendaraan tidak berhenti lama. Setelah proses selesai, kendaraan harus segera melanjutkan perjalanan agar tidak menghambat arus," tegas AKP Parta.

‎Tak hanya menyasar pengguna jalan, Satlantas juga mengetuk kesadaran para pelaku usaha di kawasan premium tersebut—mulai dari pengelola hotel, restoran, kios, hingga toko suvenir—agar ikut bertanggung jawab memikirkan daya tampung kendaraan konsumen mereka.

‎"Kami mengimbau pemilik usaha agar menyediakan lahan parkir minimal untuk kendaraan roda dua. Dengan begitu, kendaraan pelanggan tidak memenuhi badan jalan yang dapat memicu penyumbatan arus lalu lintas," pintanya.

Sanksi Gembok hingga Penahanan Kendaraan

Dalam menjalankan operasi penertiban ini, Satlantas Polres Manggarai Barat tidak bergerak sendiri. Pihaknya bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik dalam fase edukasi maupun penegakan hukum di lapangan.

‎Bagi pengendara membandel yang kedapatan mengabaikan aturan, petugas gabungan dipastikan akan mengambil tindakan represif yang terukur.

‎"Kami sudah memberikan imbauan secara persuasif. Jika nanti masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut bisa kami gembok. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat kami amankan ke Polres agar pemilik kendaraan jera dan memahami aturan yang berlaku," kata perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Disiplin masyarakat dinilai sangat krusial mengingat topografi dan lebar Jalan Soekarno yang relatif sempit. Kelalaian sedikit saja dalam memarkirkan kendaraan berpotensi menciptakan efek domino kemacetan yang panjang. Terlebih, jalur ini merupakan rute vital bagi pelayanan kedaruratan masyarakat.

‎"Kita harus mempertimbangkan kondisi darurat. Bayangkan jika terjadi kebakaran atau ada ambulans pembawa pasien kritis yang harus melintas cepat. Jangan sampai akses kendaraan darurat terhambat hanya karena ada mobil atau motor yang parkir sembarangan," pungkasnya.

Penertiban Knalpot Brong dan Edukasi Pengendara di Bawah Umur

‎Di samping fokus pada penataan parkir di pusat wisata, Satlantas Polres Manggarai Barat juga terus menggelar operasi penindakan terhadap jenis pelanggaran kasatmata lainnya demi menjaga ketertiban umum.

‎Beberapa pelanggaran yang menjadi atensi utama petugas di antaranya adalah pengendara yang tidak mengenakan helm standar SNI, kendaraan tanpa pelat nomor resmi (TNKB), serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

"Knalpot yang tidak standar menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat luas, termasuk mengganggu kekhusyukan umat yang sedang beribadah di gereja maupun masjid," terang Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Di akhir penjelasannya, Made memberikan pesan mendalam kepada para orang tua di wilayah hukum Polres Manggarai Barat agar lebih protektif terhadap keselamatan anak-anak mereka dengan tidak mengizinkan mereka berkendara sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

‎"Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kunci kendaraan kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia. Untuk mengendarai sepeda motor wajib memiliki SIM, dan salah satu syarat mutlaknya adalah berusia minimal 17 tahun," imbaunya.

‎Sebagai langkah preventif jangka panjang, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Manggarai Barat juga aktif turun ke sekolah-sekolah guna menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

‎"Kami terus memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai keselamatan berkendara (safety riding), pengenalan rambu, hingga marka jalan. Kami ingin keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama demi melindungi masa depan generasi muda kita," tutupnya.**#