Terlibat Aksi Balap Liar, Sekelompok Remaja Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat, Polda NTT mengamankan 13 orang remaja dan sembilan unit sepeda motor karena terlibat balapan liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (8/10/2025) lalu.
"Mereka teridentifikasi melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Sernaru Labuan Bajo tepatnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. saat dikonfirmasi, Jumat (10/10) sore.
Kasat Lantas menyebut, 13 orang remaja yang diamankan tersebut berusia antara 15 hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka adalah pelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA). Para remaja itu berasal dari beberapa wilayah di Kota Labuan Bajo.
Satlantas Polres Manggarai Barat juga menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan dalam aksi balapan liar tersebut.
"Dari 9 unit, terdapat dua unit sepeda motor sudah dimodifikasi untuk balap liar. Ada beberapa yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong), tidak layak jalan dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap remaja yang melakukan aksi balap liar.
"Mengetahui adanya patroli polisi, maka kelompok remaja tersebut mencoba kabur. Namun petugas berhasil mengamankan 13 orang remaja," jelas Kasat Lantas.
Usai diamankan, kendaraan tersebut selanjutnya dibawah ke Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat untuk diberikan sanksi berupa penilangan.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah terjadinya insiden yang lebih buruk," ujarnya.
Tak hanya melakukan penindakan hukum, kata dia, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para remaja itu.
Pembinaan bertujuan agar para remaja itu menyadari kesalahan yang telah dilakukan sehingga tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Kami berharap agar mereka bisa memahami risiko tinggi yang datang dengan balap liar, termasuk bahaya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa," ucap AKP Parta.
Ajun komisaris polisi itu menyebut praktik balapan liar dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan bahkan sering menimbulkan kerugian sosial di masyarakat.
"Berdasarkan informasi masyarakat, mereka (pelaku balap liar) kerap menutup jalan. Tentunya, hal ini sangat membahayakan maupun menganggu aktivitas pengguna jalan dan sangat meresahkan," sebutnya.
Selain itu, 13 orang remaja itu telah dikembalikan kepada orang tua dan sepeda motor mereka hanya bisa diambil setelah memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kami juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa," ungkap Kasat Lantas.
"Kami tidak ingin sekadar menangkap, tetapi mendidik. Jika masih nekat, kami tak segan menindak lebih tegas," sambungnya.**#