Sindikat Sabu Lintas Provinsi Dibongkar: Nelayan Asal Sape Diringkus di Pulau Komodo

Sindikat Sabu Lintas Provinsi Dibongkar: Nelayan Asal Sape Diringkus di Pulau Komodo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo. Seorang nelayan berinisial IR alias Irwan (33) diringkus di kediamannya di Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 16 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram, alat pengisap (bong), pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, S.H. mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kawasan pariwisata super prioritas dari jerat peredaran gelap narkoba.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Teos saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026).

Operasi Penangkapan di Tepi Rumah

Aksi penggerebekan berlangsung pada Minggu (04/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba menyergap IR saat berada di samping kanan rumahnya di RT 007/RW 004, Desa Komodo.

Saat digeledah, petugas menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan tersangka bersama barang bukti pendukung lainnya, termasuk bungkusan permen yang digunakan untuk mengelabui petugas serta alat pengisap yang dimodifikasi dari botol minuman bekas.

"Tersangka tidak dapat menghindar saat petugas menemukan 16 paket klip bening siap edar bersama barang bukti penyalahgunaan lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan tersangka kami evakuasi ke Mako Polres Manggarai Barat malam itu juga," tambahnya.

Modus Operandi: Menitipkan Sabu di Kapal Taksi Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, IR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang penyedia berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang tersebut dibeli seharga Rp700.000,-.

Untuk menyelundupkan sabu menyeberangi perbatasan provinsi dari NTB ke NTT, pelaku memanfaatkan moda transportasi laut lokal.

"Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Sabu tersebut dikirim dari Sape dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo. Tersangka IR tidak hanya mengonsumsi barang haram ini sejak 2016, tetapi juga berperan aktif mengedarkannya kepada warga di wilayah Pulau Komodo," jelas AKP Teos.

Positif Metamfetamin dan Resmi Ditahan

Kepolisian memastikan bahwa pengujian medis dan laboratorium forensik telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian pidana.

Hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Polres Manggarai Barat pada Senin (05/10/2026) menyatakan tersangka positif mengonsumsi Amphetamin dan Metamfetamin. Sementara itu, pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar pada Rabu (07/10/2026) mengonfirmasi bahwa seluruh 16 paket barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I).

"Status penanganan perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka IR saat ini telah menjalani penahanan resmi di Rutan Polres Manggarai Barat," tegas Kasat Resnarkoba.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukum

Saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) Tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kepolisian juga memfokuskan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utama di Sape, NTB.

"Kami tidak berhenti pada tersangka IR. Tim penyidik terus melakukan koordinasi dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika rute Sape–Komodo untuk memburu keberadaan Sdr. AI di Bima. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Manggarai Barat," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**#