Baru Bebas Dua Bulan, Residivis Spesialis Rumah dan Kios Dibekuk Polisi usai Dikepung Warga Golo Bilas

Baru Bebas Dua Bulan, Residivis Spesialis Rumah dan Kios Dibekuk Polisi usai Dikepung Warga Golo Bilas

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AJ (27) di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/10/2026) lalu.

Aksi kejahatan pria berprofesi petani yang baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) sekitar dua bulan lalu tersebut terhenti usai tertangkap warga setempat. Petugas kepolisian bergerak cepat mengevakuasi pelaku guna mencegah aksi main hakim sendiri (eigengericht).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026) sore.

"Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri," ujar AKP Lufthi.

*Penggeledahan Indekos dan Temuan Barang Bukti*

Usai mengamankan terduga pelaku dari amuk massa di lokasi kejadian, petugas melancarkan interogasi awal dan menggeledah kamar indekos milik AJ yang berlokasi di Kampung Capi, Desa Golo Bilas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), beserta peralatan pertukangan yang dipakai tersangka saat beraksi.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, empat unit telepon genggam (smartphone) berbagai merek, serta besi congkel dan peralatan tajam.

"Berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi terpisah. Karena pelaku merupakan residivis yang baru bebas dua bulan lalu, kami menduga aksinya disiapkan secara terencana," tegasnya.

*Sasar Tiga TKP dalam Semalam di Mberata*

Hasil penyidikan intensif membeberkan bahwa rentetan aksi kejahatan AJ salah satunya teridentifikasi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari sekitar pukul 04.10 WITA di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo. Pria 27 tahun ini memanfaatkan kelalaian warga yang sedang tertidur lelap untuk membobol bangunan.

Aksi pencurian yang dilancarkan dalam kurun waktu satu malam menyasar tiga lokasi berbeda dan kini dihimpun dalam Laporan Polisi nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.

Di TKP pertama, pelaku menggasak dua unit handphone milik Maksimus Budiman (29) dengan kerugian Rp5,3 juta. Selanjutnya, di kios milik Marsela Maila Cembes (32), pelaku menggondol satu unit speaker, 11 slof dan 7 bal rokok berbagai merek, serta lima kotak silet dengan total kerugian Rp17 juta. Terakhir, pelaku menyasar rumah Gaudensia Ita (34) dan mengambil dua unit handphone senilai Rp3,8 juta.

"Pelaku membobol tiga tempat dalam satu kampung, meliputi rumah warga hingga kios, dengan total kerugian mencapai Rp26 juta," jelas Kasat Reskrim.

*Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara*

Setelah melewati serangkaian proses penyidikan intensif, pemeriksaan sedikitnya tujuh orang saksi—termasuk para korban—serta pelaksanaan gelar perkara, Polres Manggarai Barat secara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka.

"Saat ini status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan mendalam. Sebanyak tujuh orang saksi termasuk para korban telah kita ambil keterangannya," kata AKP Lufthi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ungkapnya.

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih terus melakukan pengembangan lapangan dan penunjukkan lokasi (olah TKP) guna mengidentifikasi potensi keterlibatan tersangka pada kasus pencurian lain di luar wilayah Kecamatan Komodo.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut disatroni tersangka. Jika masyarakat memiliki informasi terkait, dimohon segera menghubungi kantor kepolisian terdekat," imbau AKP Lufthi.**#