Kapolres Mabar Pimpin Konferensi Pers Polres Mabar
Tribratanewsmanggaraibarat.com - Satuan Reserse Kriminal berhasil menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana beberapa bulan belakangan ini. Menanggapi hal tersebut Polres Mabar menggelar Konferensi Pers terkait kasus Pembunuhan, Pengeboman ikan, Pemerkosaan, penganiayaan, dan Pencurian yang di tangani Sat Reskrim Polres Mabar. Kegiatan berlangsung pukul 10.30 wita bertempat di Makopolres Mabar. Senin ( 16 / 04 / 2018 ).
Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si di dampinggi Kabag Ops AKP Efferhad R. Ludony dan Kasat Reskrim Iptu I Dewa GD Ditya Krishnanda, S.I.K. menyampaikan serta memberikan uraian dari kasus - kasus tersebut kepada audiens yang turut hadir yakni tiga orang Humas dan Setda Kab. Mabar, rekan pers Labuan Bajo, Kanit Opsnal Sat Reskrim, anggota Sat Reskrim serta anggota Humas Polres Mabar.
Beberapa uraian yang disampaikan olek Kapolres Mabar yakni Kasus Pembunuhan terkait penemuan rangka manusia di Bukit Cinta pada bulan November 2017. TKP kamar Hotel Penginapan K. Korban N Pelaku AK yang di tahan di Rutan Polres Mabar di jatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara Maximal 15 tahun.
Kasus Pemerkosaan atau persetubuhan didalam kebun Losbaba Wae Kesambi Desa Batu Cermin. Korban M wanita berusia 18 tahun yang masi duduk di bangku SMA. Sedangkan pelaku 2 orang yaitu HA 20 tahunuang dijatuhan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Terhadap pelaku NLS yang masih berumur 16 tahun dengan alasan tidak ada sel untuk anak sehingga dititipkan kepada orang tua dengan jaminan tidak akan melakukan tindakan pidana yang sama ataupun yang lainnya.
Kasus Pengeboman ikan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Sebabi Desa Batu Tiga Kecamatan Komodo 24 Maret 2018. Pelaku HN dijatuhi pasal 84 ayat ( 1 ) UU No. 45 Tahun 2009 perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara maximal 6 tahun.
Kasus Pencurian baju 1.500 lembar di gudang toko milik saudara Alimidin, Kampung Tengah. Pelaku RD di tahan di rutan Polres telah di jatuhi pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP dengan ancaman penjara maximal 7 tahun.
Kasus Penganiayaan ( premanisme ) di Pelabuan Pelni Labuan Bajo pada 26 Februari 2018 silam. Pelaku YAP yang memukul korban Alifka karna tidak memeberikan uang kepada pelaku untuk saat ini di tahan di Rutan Polres dan di jatuhi pasal 35q ayat ( 1 ) dengan ancaman 2, 8 tahun. Kasus sudah P21 selanjutnya melakukan tahap penyerahan TSK dan BB.
Kasus Pencurian Gitar di Gereja Pantekosta Labuan Bajo pada tanggal 15 Februari 2018. Pelaku SDG di tahan di Rutan Polres Mabar. Pelaku membongkar gembok pintu menggunakan obeng kemudian masuk 2 buah gitar yang harga berkisar 15 juta. Pelaku di jatuhkan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP Subs Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara.
Giat Siar Pers ini bertujuan untuk memberikan informasi serta mengklarifikasi kasus tindak Pidana yang belakangan ini sudah di tanggani hingga memproses para pelaku tindak kejahatan di wilayah Manggarai Barat.
Kapolres Mabar tak lupa menyampaikan terima kasih kepada undangan yang hadir dan meminta agar bekerjasama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Manggarai Barat jika ada di temukan suatu tindak pidana segera melaporkan ke pihak Kepolisian.