Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Manfaatkan Rumah Kosong Pasca-Gempa: Spesialis Curat di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di tengah situasi pasca-bencana gempa bumi.

‎Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial ASJ alias Putra, yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diamankan petugas usai terbukti melancarkan aksi pembobolan rumah warga di wilayah Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) malam tersebut dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Berawal dari Pembobolan Rumah Petani

‎Kasus ini terkuak setelah korban WB (29), seorang petani asal Desa Malawatar, Kecamatan Lembor, mendapati kediamannya di kawasan Sernaru disatroni pencuri pada Rabu (19/8) sore. Korban yang baru saja pulang bekerja mendapati kondisi rumahnya berantakan dengan bagian dinding dan jendela mengalami kerusakan akibat dicongkel benda tajam.

‎Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel merek Vivo Y12 warna biru, perhiasan emas, serta 20 kilogram beras konsumsi dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 3,3 juta. Korban pun segera melaporkan musibah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

‎"Saat saya tiba di rumah sekitar pukul 17.00 WITA, pintu dan jendela sudah rusak bekas dicongkel paksa. Barang-barang di dalam rumah acak-acakan, HP dan beras hilang. Kami yang sedang cemas akibat situasi gempa tentu sangat terpukul dengan kejadian ini," ujar WB saat memberikan keterangan di Mapolres Manggarai Barat.

Penangkapan Malam Hari

‎Merespons laporan masyarakat, Tim URC Resmob Komodo segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Titik terang mulai didapatkan pada Sabtu (22/8) pukul 23.00 WITA ketika tim teknis berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

‎Tak membuang waktu, petugas meluncur ke kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu. Hanya dalam kurun waktu 30 menit, tim berhasil membekuk pelaku ASJ sekitar pukul 23.30 WITA tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti awal.

‎Petugas menyita 1 unit ponsel Vivo Y12 milik korban yang telah di-format ulang, 1 buah obeng yang digunakan sebagai alat perusak dinding dan jendela, 1 buah ember penyimpanan beras, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

‎Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk bermobilitas melancarkan aksi kejahatan dan belum dikembalikan selama sembilan hari.

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di area pemukiman yang rentan ditinggal pengungsian.

‎"Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar atau mengungsi akibat dampak gempa bumi. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil melacak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya," jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Minggu (23/8) malam.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan TKP Lain

‎Dari hasil interogasi mendalam di Ruang Resmob Polres Manggarai Barat, pelaku ASJ mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Barang bukti emas milik korban diketahui telah dijual dan dilebur di salah satu toko emas, sedangkan beras hasil curian telah dijual ke Pasar Wae Kesambi.

‎Tak berhenti di situ, pengembangan investigasi mengungkap bahwa ASJ merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah yang telah melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di kawasan Sernaru.

‎Pertama, pencurian di Sernaru berdasarkan LP/B/125/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, dengan kerugian tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3 juta. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, pelaku menyatroni kediaman Bruno Kosten dan menggasak uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan.

‎Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan menggondol uang tunai Rp2 juta. Pelaku juga tercatat pernah mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru secara terpisah pada Juli 2026 lalu.

‎"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ungkap AKP Lufthi.

Prosedur Hukum Berkeadilan bagi Anak Dibawah Umur

‎Mengingat pelaku ASJ masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar di SMK Stella Maris Labuan Bajo, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan mengacu pada regulasi khusus perlindungan anak.

‎"Karena pelaku masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses pemeriksaan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambahnya.

‎Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melacak keberadaan barang bukti dari TKP pengembangan lainnya.

‎Pihak penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak penadah guna menuntaskan rantai kejahatan pencurian tersebut sebelum melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum.

‎"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, aksi pencurian ini dilakukan saat masyarakat sedang berduka dan tertimpa bencana gempa Flores. Siapa pun yang terlibat pasti akan kami usut tuntas," tegas AKP Lufthi.**#