Usut Tuntas Pencabulan Anak di Sano Nggoang, Polres Mabar Terapkan Pasal Berlapis
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur ke tingkat penyidikan.
Langkah hukum progresif ini ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan perdana terhadap tersangka, seorang lanjut usia (lansia) berinisial SS (87), yang dilakukan langsung di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Pilihan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di rumah tersangka—atau metode jemput bola—diambil demi mengakomodasi kondisi fisik tersangka yang sudah renta. Namun, polisi menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi kedua korban yang masih berusia enam tahun.
Pemeriksaan Khusus demi Kemanusiaan
Pemeriksaan berlangsung di rumah kediaman sementara tersangka di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dimulai pukul 16.40 Wita, proses hukum berjalan kondusif dengan pengawasan ketat serta pemenuhan hak-hak konstitusional tersangka.
Selama proses pengambilan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SS didampingi secara langsung oleh penasihat hukumnya, L. Sedus, S.H., dari Kantor DPC Peradi Labuan Bajo. Mengingat kendala bahasa yang dialami tersangka, anak kandungnya yang bernama Sirilus Sarmin turut hadir untuk bertindak sebagai penerjemah bahasa daerah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keputusan memeriksa tersangka di kediamannya didasari pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan oleh penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah didera gangguan kesehatan serius," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026) sore.
Pihak kepolisian juga memastikan hak-hak tersangka sebagai lansia tetap terpenuhi. Penyidik membacakan hak-hak tersebut yang dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka dan Berita Acara Pemberitahuan Hak-Hak Lansia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
"Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Lufthi.
Pertimbangan Hukum Tidak Menahan Tersangka
Meskipun SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek medis dan jaminan kooperatif dari pihak keluarga.
Sebagai jaminan, anak kandung tersangka telah menandatangani surat penjaminan tertulis yang menyatakan bahwa SS akan selalu kooperatif dan hadir apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan fisik dengan mempedomani ketentuan dalam KUHAP dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang menjalani pengobatan jalan secara rutin pada Dokter Spesialis Penyakit Dalam," papar AKP Lufthi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup berat. SS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
AKP Lufthi menyebutkan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi prosedur hukum formal yang ketat.
"Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti," terangnya.
Saat ini, fokus utama penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat adalah merampungkan pemberkasan berkas perkara (tahap penyusunan resume) untuk segera dilimpahkan pada Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami akan segera limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas," imbuh AKP Lufthi.
Menyingkap Tabir Peristiwa di Sano Nggoang
Langkah tegas kepolisian ini merupakan kelanjutan dari peristiwa pilu yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu desa di Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat.
Kejadian bermula ketika SS diduga membujuk dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar, sebut saja Mawar dan Melati (keduanya berusia 6 tahun), untuk masuk ke dalam rumahnya.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, S.I.P., mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan iming-iming materiil untuk membujuk dan kemudian membungkam kedua korban.
"Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam," jelas IPDA Risbel saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban menaruh curiga melihat perubahan fisik dan gerak-gerik anaknya saat tiba di rumah pada sore hari.
"Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan," ungkap IPDA Risbel. "Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu."
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melarikan kedua korban ke Puskesmas Werang untuk mendapatkan pemeriksaan medis darurat. Orang tua salah satu korban, PI (44), kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolsek Sano Nggoang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/II/2026/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.
Pemulihan Trauma Korban dan Imbauan Kamtibmas
Hingga saat ini, penanganan terhadap aspek psikologis korban menjadi perhatian utama. Kedua korban masih menjalani pendampingan psikologis intensif yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat guna memulihkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau warga Manggarai Barat, khususnya di Kecamatan Sano Nggoang, agar tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga meminta seluruh keluarga korban dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan selama seluruh tahapan hukum bergulir.
"Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," pungkas IPDA Risbel.**#
Humas Polres Manggarai Barat

