9 Hari Kerja, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Modus Pecah Kaca Ke Kejari Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat merampungkan proses penyidikan terhadap pelaku yang kerap beraksi di kawasan wisata Labuan Bajo.
"Kemarin, proses penyidikan telah selesai dan berkasnya kami serahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (13/6)siang.
AKP Lufthi mengatakan Polres Manggarai Barat sangat perhatian terhadap kasus pecah kaca mobil ini sehingga penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.
Ada sekitar 5 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka.
"Dalam waktu sembilan hari berkas perkara dengan tersangka MR (28) sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, MR (28) merupakan warga asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo pada Selasa (3/6) lalu.
"Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang," jelas Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Reskrim menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dipicu laporan korban berinisial WP (35) yang kehilangan laptop dan dokumen penting dari dalam mobilnya.
"Peristiwa itu terjadi saat korban memarkir kendaraannya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," tuturnya.
Menurutnya, penangkapan MR (28) diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim Resmob Komodo yang melacak keberadaan tersangka mendapatinya di dekat salah satu bank nasional, diduga hendak mengulangi perbuatannya.
"Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas," ungkap AKP Lufthi.
Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.**#