Polsek Lembor Gerak Cepat: Karyawan Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan

Polsek Lembor Gerak Cepat: Karyawan Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan
Polsek Lembor Gerak Cepat: Karyawan Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.

Pelaku yang diketahui berinisial NB (53), seorang karyawan honorer, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di salah satu kampung di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

"Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P. dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026) pagi.

Kronologi Kejadian: Modus Iming-iming Mie Instan

‎Kapolsek Lembor pun menceritakan bahwa peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban M (10) sedang asyik bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah. NB (53) yang baru saja pulang bekerja, masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari tempat anak-anak tersebut bermain.

Tak berselang lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil korban. Awalnya korban tidak menghiraukan, namun tersangka tidak menyerah. Ia pindah ke pintu depan dan melancarkan bujuk rayu dengan iming-iming makanan.

"Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (Mie Instan) agar korban mau mendekat," ceritanya.

‎Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mendekat. Seketika itu pula, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, bukannya memberikan mie instan, tersangka justru melakukan aksi bejatnya.

Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melakukan perlawanan saat tersangka melakukan tindakan asusila. "Jangan, sakit!" teriak korban di tengah rintihan rasa sakit akibat perlakuan kasar tersangka.

Meski rekan korban O (10), sempat memanggil dari luar, tersangka mengancam akan memukul korban jika ia berani menyahut. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.

Terungkap Melalui Cerita Teman

‎Ia juga menyampaikan, kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, pada Kamis (23/4/2026) lalu. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10) yang kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban.

Mendengar kabar buruk tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya. Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor pun resmi diterbitkan malam itu juga sekitar pukul 22.05 Wita.

‎"Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban," ungkap Pak Vinsen sapaan akrabnya.

Penegakan Hukum

Kapolsek Lembor menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, mulai dari visum et repertum (VeR) terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi.

‎"Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas pihak penyidik.

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mi instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka NB (53) dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎"Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru," sebutnya.

Masa Penahanan

‎Terhitung sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB (53) resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎"Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan," pungkas Kapolsek Lembor.**#