Upaya Cooling System Pasca-Konflik Lahan: AKBP Christian Kadang Rangkul Tokoh Adat Mbehal dan Rareng

Upaya Cooling System Pasca-Konflik Lahan: AKBP Christian Kadang Rangkul Tokoh Adat Mbehal dan Rareng
Upaya Cooling System Pasca-Konflik Lahan: AKBP Christian Kadang Rangkul Tokoh Adat Mbehal dan Rareng
Upaya Cooling System Pasca-Konflik Lahan: AKBP Christian Kadang Rangkul Tokoh Adat Mbehal dan Rareng

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengambil langkah preemtif dan persuasif berskala besar pasca-insiden bentrokan sengketa lahan komunal di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

‎Sebagai bentuk pendekatan persuasif pasca-konflik komunal, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K. memimpin langsung kegiatan Sambang Tatap Muka (TTM) dan dialog Kamtibmas maraton pada Jumat (31/7/2026).

‎Safari dialogis ini digelar secara terpisah di dua titik sentral konflik, yakni Basecamp Warga Kampung Mbehal di Manjerite serta Rumah Gendang Kampung Rareng. Kunjungan tersebut bertujuan meredam potensi bentrok susulan, memulihkan stabilitas Kamtibmas, menetapkan status quo di lokasi sengketa, serta mengarahkan penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum dan mediasi resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

Mbehal Tegaskan Taat Hukum: Kapolres Mabar Larang Aktivitas Lahan dan Komit Transparan

‎Rangkaian kegiatan tatap muka diawali pada pukul 08.00 Wita di Basecamp Warga Kampung Mbehal, kawasan Manjerite, Desa Tanjung Boleng. Dalam kunjungan ini, Kapolres Mabar didampingi Kapolsek Komodo IPDA Adhar, S.H., serta KBO Sat Intelkam Polres Mabar AIPTU Lexy T.

‎Dihadiri sekitar 20 warga adat beserta tokoh masyarakat Mbehal—di antaranya Ketua LSM ILMU Donisius Parera, mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, serta para tokoh warga seperti Aleks Makung, Gabriel Johang, Karolus Ngotom, Rafael Libin, dan Mateus Man—suasana dialog berlangsung terbuka dan hangat.

Dalam arahannya, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K. menyampaikan imbauan secara tegas dan lugas kepada seluruh warga Mbehal untuk senantiasa menahan emosi dan tidak terprovokasi.

‎"Kami hadir di sini untuk meminta seluruh warga Kampung Mbehal dapat menahan diri, mengendalikan emosi, dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi. Mari kita kedepankan prinsip musyawarah, dialog, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar AKBP Christian di hadapan warga Mbehal.

‎Kapolres Mabar juga menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim kondusif serta memberikan jaminan atas ketegasan hukum kepolisian.

‎"Masyarakat harus menjaga ketertiban umum dan jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu liar dari pihak mana pun. Kami tegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis dan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

‎Guna menghadirkan solusi jangka panjang, Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menjadi jembatan fasilitasi bersama Pemkab Mabar.

‎"Polres Manggarai Barat siap memfasilitasi forum mediasi resmi bersama Bupati Manggarai Barat dan Badan Kesbangpol Mabar demi mencapai solusi perselisihan yang adil, terbuka, dan bermartabat bagi semua pihak," imbau Kapolres Mabar.

‎Menanggapi imbauan tersebut, Tokoh Adat Kampung Mbehal yang juga mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Mabar.

‎"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan langkah persuasif Bapak Kapolres. Pada prinsipnya warga Mbehal siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Bonavantura.

‎Namun, ia memohon pertimbangan agar aktivitas harian warga tidak dibatasi sepenuhnya di area konflik.

‎"Kami memohon agar aktivitas warga di lokasi tidak dilarang total, mengingat area tersebut secara historis merupakan lahan ulayat warisan leluhur Kedaluan Mbehal. Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan pihak luar dari luar desa—seperti warga asal Kabupaten Manggarai, Pulau Boleng, dan Pulau Medang—saat bentrokan terjadi pada 29 Juli lalu," urainya.

‎Sementara itu, Ketua LSM ILMU sekaligus perwakilan warga Mbehal, Donisius Parera, menyatakan kesiapan menjaga kondusivitas namun menuntut transparansi penegakan hukum.

‎"Kami menerima imbauan Kamtibmas dan menjamin wilayah Mbehal tetap kondusif. Namun, kami memohon agar proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Mabar dilaksanakan secara profesional, obyektif, dan akuntabel. Kami juga berharap rencana mediasi bersama Pemda Mabar nantinya benar-benar melahirkan keputusan konkret, bukan sekadar formalitas," pinta Donisius.

‎Merespons masukan tersebut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini menegaskan kembali keputusan penting mengenai status lahan.

‎"Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status status quo. Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apa pun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan. Kami pastikan proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan," jawab Kapolres menegaskan.

Rumah Gendang Rareng Sambut Secara Adat: Kapolres Tekankan Objektivitas Hukum Tanpa Intervensi

‎Usai memimpin tatap muka di Manjerite, rombongan Kapolres Mabar melanjutkan perjalanan menuju Kampung Rareng pada pukul 12.00 Wita. Setibanya di Rumah Gendang Kampung Rareng, Kapolres Mabar bersama rombongan—yang turut didampingi Kapolsek Komodo, IPDA Adhar, S.H., Kasubsektor Boleng AIPTU Sutamin, Bhabinkamtibmas Desa Sepang AIPDA Aloisius Ngae, dan Bhabinkamtibmas Desa Golo Sepang AIPDA Samsi—diterima secara adat oleh Tua Golo Blasius Panda, Tokoh Pemuda Robertus Rudi Mersi Mance, Tua Batu Walo Hendrikus Ansel, Tua Batu Golo Rego Stefanus Jelau, Tokoh Adat Bernadus Tambuk, serta sekitar 45 warga setempat.

‎Membuka dialog di Rumah Gendang, AKBP Christian Kadang, S.I.K. mengutarakan rasa hormat atas penerimaan warga serta menyerukan komitmen menjaga stabilitas Kamtibmas kawasan strategis.

‎"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penyambutan yang begitu hangat dan sarat nilai kekeluargaan dari warga Kampung Rareng. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Rareng untuk bersama-sama memelihara kondusivitas wilayah serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian konflik ini kepada proses hukum," ungkap Kapolres Mabar.

‎Ia juga menegaskan kembali aturan penghentian aktivitas di lahan sengketa dan perlindungan terhadap stabilitas daerah.

‎"Kembali kami tegaskan kepada seluruh warga Rareng maupun Mbehal agar menghentikan sementara seluruh bentuk kegiatan di lokasi sengketa Lengkong Warang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Jangan sampai warga terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo dan sekitarnya," imbau AKBP Christian.

‎Pernyataan Kapolres Mabar mendapat sambutan positif dari pimpinan adat Kampung Rareng. Tua Golo Kampung Rareng, Blasius Panda, secara langsung mengeluarkan instruksi adat dan hukum kepada warga Rareng.

‎"Atas nama warga Kampung Rareng, kami mengucapkan terima kasih atas silaturahmi dan pengayoman dari Bapak Kapolres. Menindaklanjuti imbauan kepolisian, saya menginstruksikan seluruh warga Rareng untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan Lengkong Warang, tunduk pada aturan hukum, serta siap menghadiri forum mediasi bersama Pemda Mabar," ucap Blasius Panda tegas.

‎Dukungan serupa disampaikan Tokoh Pemuda Kampung Rareng, Robertus Rudi Mersi Mance, yang menegaskan kesiapan kooperatif jajarannya.

‎"Kami siap bertanggung jawab dan kooperatif mengikuti seluruh proses penegakan hukum terkait insiden 29 Juli lalu. Berdasarkan riwayat penanganan konflik Juni 2025 lalu, kami meyakini kepemilikan lahan tersebut berada di pihak kami. Demi menjamin keamanan sosial masyarakat ke depan, kami juga memohon agar dapat ditempatkan satu personel Bhabinkamtibmas definitif di Desa Tanjung Boleng," pinta Robertus.

‎Menanggapi komitmen warga Rareng, AKBP Christian Kadang, S.I.K. menutup dialog dengan memberikan kepastian penegakan hukum.

‎"Kami mengapresiasi tinggi komitmen Tua Golo dan warga Kampung Rareng dalam menjaga kedamaian desa. Kami pastikan penanganan hukum atas tindak pidana yang terjadi dilaksanakan secara obyektif, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mari kita bahu-membahu memelihara iklim keamanan demi kemajuan Manggarai Barat," pungkasnya.

Empat Kesepakatan Krusial dan Penyiagaan Pasukan Lapangan

‎Dari dua rangkaian tatap muka maraton tersebut, Polres Manggarai Barat bersama tokoh adat Mbehal dan Rareng berhasil menyepakati empat poin krusial penanganan konflik:

‎Pertama, Penetapan Status Quo Lahan: Kedua kelompok warga (Kampung Mbehal dan Kampung Rareng) dilarang keras melakukan aktivitas pergerakan fisik maupun pengolahan lahan di lokasi sengketa Lengkong Warang selama proses mediasi dan penyidikan hukum berlangsung.

‎Kedua, Penegakan Hukum Profesional: Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kasus bentrokan, perusakan, serta penganiayaan pada 29 Juli 2026 dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Mabar secara independen, transparan, dan akuntabel.

‎Ketiga, Persiapan Forum Mediasi Terpadu: Pihak kepolisian bersinergi dengan Pemkab Manggarai Barat, Badan Kesbangpol Mabar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjadwalkan forum dialog resmi antar-pihak.

‎Keempat, Pengamanan Stasioner Lapangan: Personel gabungan Polres Mabar di bawah kendali Kasat Samapta IPTU Jefri Apmalo tetap disiagakan di titik rawan Lengkong Warang untuk melakukan patroli dan pengamanan stasioner guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas susulan.**#