Polres Manggarai Barat Gerak Cepat Tangani Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kedamaian warga Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terusik oleh kabar memilukan.
Seorang lansia berinisial SS (80) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa yang mengguncang nurani publik ini terjadi pada Selasa (17/2/2026) siang. SS diduga memanfaatkan keluguan kedua korban, sebut saja Mawar dan Melati (keduanya berusia 6 tahun), dengan iming-iming tertentu sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tragedi ini bermula sekitar pukul 11.00 Wita. SS diduga membujuk kedua bocah malang tersebut untuk bertamu ke kediamannya. Begitu kedua korban melangkah masuk ke dalam rumah, SS langsung mengunci pintu rapat-rapat.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, S.I.P., mengungkapkan bahwa terduga pelaku mencoba membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang agar mereka tidak bercerita kepada siapa pun.
"Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam," ujar IPDA Risbel Pandiangan saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026) malam.
Kecurigaan Orang Tua
Aksi bejat tersebut baru terendus pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 Wita. Orang tua dari salah satu korban menyadari ada yang tidak beres saat buah hatinya pulang ke rumah dalam kondisi fisik yang mengkhawatirkan.
"Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan," jelas IPDA Risbel. "Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu."
Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, pihak keluarga segera membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan medis awal. Setelah itu, PI (44), orang tua dari salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sano Nggoang.
Penanganan Khusus oleh Unit PPA
Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, Polsek Sano Nggoang bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai Barat. Kasus ini kini telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Guna memastikan penanganan yang tepat, penyelidikan kini dilakukan penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
"Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam," tegas Kapolsek Sano Nggoang.
Imbauan Keamanan: Jangan Main Hakim Sendiri
Terkait kejadian itu, pihak kepolisian meminta masyarakat, khususnya di Kecamatan Sano Nggoang, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
IPDA Risbel menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia mewanti-wanti keluarga korban dan warga agar tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis.
"Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tuturnya.
Ia juga menambahkan pesan penting terkait situasi keamanan di wilayah tersebut.
"Kami meminta agar keluarga korban tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kampung selama proses hukum berjalan. Jangan ada tindakan main hakim sendiri," tutupnya.
Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemerintah Daerah guna memulihkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.**#
Humas Polres Manggarai Barat

