Tim Jatanras Polres Mabar Kembali Meringkus 1 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Tim Jatanras Polres Mabar Kembali Meringkus 1 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali meringkus Satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online, Senin (29/8/2022).

Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai, di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” Terang AKP Ridwan. 

Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, Penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat. 

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya. 

Lanjut dikatakan, Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai. 

AKP Ridwan menambahkan, terduga pelaku saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar. 

“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Ridwan. 

Lanjut AKP Ridwan menambahkan, Atas perbuatannya terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Diberitakan, hingga saat ini Polres Mabar telah melakukan penangkapan terhadap saat ini terduga pelaku Judi online sebanyak 3 kasus.