Tim Jatanras Komodo Tangkap 3 Orang Pelaku Pencurian yang Beraksi di 10 TKP

Tim Jatanras Komodo Tangkap 3 Orang Pelaku Pencurian yang Beraksi di 10 TKP

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat, dibawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di 10 (sepuluh) lokasi atau Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda.

Katiga tersangka tersebut yaitu VVI (18) alias Rejos, ditangkap petugas dikos–kosan di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian YA (23) alias Mayos, ditangkap petugas di rumah mertuanya di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan HH (20) alias Hendra, ditangkap petugas dirumahnya di Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., Selasa (16/03/2021) saat melakukan Konferensi Pers di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari laporan korban Agus Setiono, salah satu warga Watu Dali, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu (27/02/2021) lalu sekitar pukul 14.30 Wita, yang mengaku kehilangan satu buah kamera merk  Cannon 1200D warna hitam, sebuah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan satu buah HP Nokia warna hijau.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat, sehingga menindaklanjuti laporan tersebut petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama yakni dengan memasuki rumah para korbannya dan menyasar barang yang bisa dicuri." kata mantan Kapolsek Lembor.

IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. menerangkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Kamis (25/02/2021) dini hari sekira pukul 01.15 Wita, dilakukan penangkapan terhadap VVI (18) alias Rejos dikos–kosan di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo dan mengamankan 2 (dua) unit HP android serta 1 (satu) unit camera merk Canon lensa panjang. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari pelaku VVI (18) dan pada Kamis (25/02/2021) dini hari sekira pukul 03.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama YA (23) alias Mayos di rumah mertuanya di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo. Dalam melakukan aksinya pelaku YA (23) bertugas mengantar pelaku VVI (18) ke sasaran yang akan mereka lakukan aksi pencurian.

Kemudian hasil pengembangan dari kedua pelaku, sehingga pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 16.15 Wita, Tim Jatanras Komodo bekerja sama dengan jajaran Polsek Macang Pacar melakukan penangkapan terhadap pelaku HH (20) alias Hendra dirumahnya di Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku HH (20) bertugas sebagai penjual barang hasil aksi pencurian dari pelaku VVI (18) dan YA (23).

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapat pengakuan dari ketiga pelaku bahwa selain di TKP Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, para pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 10 TKP yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Adapun 10 TKP lainnya yaitu di Desa Nggorang; Kampung Kaper, Desa Golo Bilas; 3 TKP di Desa Gorontalo; Kompleks Bandara Komodo; Kompleks Gang Pelni dan 3 TKP di Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 14 (empat belas) unit HP merk Samsung, 5 (lima) unit HP merk Vivo, 3 (tiga) unit HP merk Oppo, 2 (dua) unit HP merk Xiomi, 3 (tiga) unit HP merk Realme, 1 (satu) unit camera merk Canon 1200D, 1 (satu) unit Speaker merk dat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya yang telah dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," kata IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. 

Bagi warga yang merasa telepon genggam miliknya ikut dicuri oleh komplotan ini, cukup datang ke Mapolres Manggarai Barat dengan membawa boks telpon genggam yang dimaksud disertai dengan nomor IMEI yang sesuai. 

"Bila sesuai nomor IMEI yang tertera di boks, maka telepon genggam hasil curian ini akan dikembalikan tanpa dipungut biaya," sambungnya. *[RS]*