Polres Manggarai Barat Tetapkan Dua Pelaku Pembunuhan di Rumah Gedang Palit Sebagai Tersangka
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Suasana tenang di Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah mencekam pada Senin malam (20/1/2026) lalu.
Sebuah perselisihan keluarga yang bermula dari ancaman berakhir dengan tragedi hilangnya nyawa di dalam Rumah Adat Gendang Palit.
Rumah Adat Gendang Palit, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kekeluargaan, malam itu justru menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa MJ (55).
Kronologis
Peristiwa pilu ini bermula dari Pulau Dewata. Tiga bersaudara, YI (18), BM (24), dan PS (21), yang sedang mengadu nasib di Bali, menerima kabar yang membakar kuping melalui sambungan telepon. Seorang kerabat mengabarkan bahwa ayah kandung mereka, YA (62), tengah diintimidasi secara hebat oleh korban, MJ.
"Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Selasa (27/1) siang.
AKP Lufthi menjelaskan usai mendengar kabar tersebut, tanpa pikir panjang, ketiga pemuda ini langsung memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo.
Setibanya di Bandara Internasional Komodo pukul 17.30 Wita, mereka langsung memacu kendaraan menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju Desa Compang.
Setibanya di lokasi pada pukul 21.30 Wita, aroma ketegangan sudah terasa. Upaya mediasi yang awalnya diharapkan bisa mendinginkan suasana justru menjadi bumerang.
BM (24) sempat mencoba berdiskusi dengan korban sekitar satu jam setelah kedatangan mereka, namun api amarah MJ rupanya sudah terlanjur menyala.
"Korban MJ diduga menyerang ketiga bersaudara tersebut menggunakan sebilah parang. PS (21) menjadi orang pertama yang terkena serangan; ia mencoba menangkis sabetan parang dengan tangan kosong hingga menderita luka robek serius di tangan kirinya," jelasnya.
Melihat saudara mereka bersimbah darah, YI (18) dan BM (24) gelap mata. Mereka berlari keluar rumah, menyambar potongan kayu, dan merangsek kembali ke dalam rumah adat. Perkelahian maut tak terelakkan.
Hantaman kayu dari YI tepat mengenai tangan korban, membuat parang yang digenggam MJ terlepas dan jatuh ke lantai papan. Secepat kilat, YI mengambil alih senjata tajam tersebut.
"Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur," papar Kasat Reskrim.
"Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan suasana mencekam sesaat setelah korban tumbang. Suara "ngorok" atau napas berat yang tersengal-sengal keluar dari tenggorokan MJ yang terkapar telungkup, sebelum akhirnya ia benar-benar berhenti bernapas sebelum bantuan medis tiba," sambungnya.
Langkah Tegas Polres Manggarai Barat
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan dengan nomor LP/ B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat. YI (18) dan BM (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (21/1) lalu dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1) lalu.
Sementara saudara mereka berinisial PS (21) hanya sebagai saksi. AKP Lufthi menyebut PS hanya korban penganiayaan oleh MJ (55) sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban. Sebelumnya, tiga bersaudara ini disebutkan sebagai terduga pelaku pembunuhan MJ.
"Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ," sebutnya.
Sejauh ini, penyidik telah mengambil keterangan 5 orang saksi dan satu orang ahli yakni dokter yang melakukan Visum et Repertum (VeR) serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul," ujar Ajun komisaris polisi itu.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat. Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas atau Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Kini, Desa Compang kembali tenang, namun duka mendalam dan bayang-bayang tragedi di Rumah Adat Gendang Palit akan menjadi pengingat pahit tentang bagaimana amarah yang tak terkendali dapat menghancurkan masa depan dalam sekejap mata.**#
Humas Polres Manggarai Barat

