Kurang Hati-hati Saat Mundur, Penabrak Balita di Manggarai Barat Resmi Ditahan dan Masuk Tahap II

Kurang Hati-hati Saat Mundur, Penabrak Balita di Manggarai Barat Resmi Ditahan dan Masuk Tahap II

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil dan seorang balita ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) siang.

Kronologi dan Penyebab Kecelakaan

Kasat Lantas menjelaskan sekitar pukul 07.00 Wita, sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC memasuki area perkampungan Ra'ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Sang pengemudi berinisial RK (25), datang dengan maksud menjemput penumpang untuk dibawa menuju Labuan Bajo.

Kondisi jalanan yang berbatu dan arus lalu lintas yang sepi tampaknya membuat kewaspadaan sedikit mengendur.

Saat hendak memundurkan kendaraannya, RK (25) tidak menyadari bahwa di belakang mobilnya, AR (1) sedang bermain. Tanpa peringatan, kendaraan tersebut melindas tubuh kecil korban.

AR (1) sempat dibawah menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa balita tersebut tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Status Hukum dan Penetapan Tersangka

Ia menuturkan pihak Satlantas Polres Manggarai Barat bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS, polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).

Atas kelalaian tersebut, penyidik telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 10 / X / 2025 / RES MABAR yang diterbitkan sejak 8 Oktober 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," tutur AKP Parta.

Perkembangan Perkara: Masuk Tahap II

Kasat Lantas mengungkapkan setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dengan nomor surat B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 per tanggal 12 Januari 2026.

Terbaru, pada tanggal 21 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

"Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver mundur di area yang mungkin terdapat pejalan kaki atau anak-anak.

"Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," ujar Ajun komisaris polisi itu.**#