Tragedi Kapal Putri Sakinah di Selat Padar: Kapten dan KKM Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tragedi Kapal Putri Sakinah di Selat Padar: Kapten dan KKM Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Senin (2/3/2026) lalu.

Tragedi yang membekas di penghujung tahun 2025 itu kini berpindah meja, dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua sosok yang dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kejadian, yakni L (56) sebagai nakhoda dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.

Penyidikan Mendalam dan Jeratan Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada akhir Februari lalu.

Penyidik dari Unit Idik II Satreskrim Polres Mabar menerapkan pasal akumulatif kepada kedua tersangka. Mereka diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta kerusakan sarana angkutan laut.

"Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dijerat dengan pasal akumulatif terkait kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang disesuaikan dengan fakta penyidikan," ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

*Ancaman Pidana Maksimal*

Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan ini dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan.

Atas dugaan kelalaian tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 199 angka (2) Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

*Profesionalisme dan Transparansi*

Prosesi Tahap II yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.30 Wita tersebut mencakup verifikasi identitas tersangka serta penyerahan dokumen kapal dan material pendukung lainnya. Dalam upaya membongkar tuntas kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 18 orang saksi, termasuk keterangan dari para ahli.

"Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya berupa dokumen kapal dan dokumen perjalanan," tambah AKP Lufthi.

Rampungnya berkas perkara ini, menurut Lufthi, merupakan bukti nyata komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus secara serius dan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi para korban adalah prioritas utama.

"Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

*Peringatan Keras bagi Industri Pariwisata*

Selain mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, AKP Lufthi juga mengeluarkan pesan tajam bagi para pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di kawasan Labuan Bajo. Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperketat standar keamanan.

"Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar," pungkasnya dengan nada tegas.

Diketahui, kapal wisata bernama Putri Sakinah dengan tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut sebanyak 11 orang penumpang, terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan 4 anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.

Hingga proses pencarian ditutup, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah ialah sebanyak 3 orang. Kemudian 7 korban ditemukan selamat dan 1 lainnya dinyatakan hilang.

KLM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.

Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.**#