Berkas Lengkap, Kapten dan KKM KLM. Putri Sakinah Segera Dilimpahkan Ke Kejari Manggarai Barat
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kasus kecelakaan laut tragis yang melibatkan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar pada akhir tahun lalu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menyatakan berkas perkara (P21) terhadap dua tersangka, yakni L (56) selaku Kapten Kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), telah lengkap.
Kepastian ini didapatkan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat, khususnya Unit Tipidter (II), menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan nomor B.404/N.3.24/Eku.1/02/2026 pada Kamis (26/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara nomor BP/ 27/ I/ Res.1.24/ 2026 telah terpenuhi.
"Benar, kemarin kami telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Ini artinya penyidikan di tingkat kepolisian sudah rampung dan kasus ini siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/2) siang.
*Kilas Balik Tragedi Selat Pulau Padar*
Kasat Reskrim menjelaskan, tragedi ini bermula pada Jumat malam, 26 Desember 2025. KLM. Putri Sakinah yang sedang melintasi perairan Selat Pulau Padar, Desa Komodo, mengalami insiden fatal yang mengakibatkan kapal tersebut tidak dapat beroperasi dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut bukan sekadar faktor alam, melainkan adanya keputusan manusia yang berisiko. Insiden tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian (kealpaan) dari kru kapal dalam menjalankan prosedur keselamatan pelayaran.
"Fokus penyidikan kami adalah pada aspek kealpaan. Bagaimana posisi kapal, kondisi mesin, dan keputusan yang diambil oleh Kapten serta KKM saat kejadian di Selat Padar malam itu hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa," jelasnya.
*Ancaman Sanksi Maksimal*
Atas dugaan kelalaian tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 199 angka (2) Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ungkap Ajun komisaris polisi itu.
*Langkah Selanjutnya: Pelimpahan Tahap II*
AKP Lufthi menuturkan dengan dinyatakannya berkas P21, pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan administrasi untuk Pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
"Langkah selanjutnya, kami segera melengkapi administrasi Tahap II. Kami upayakan sesegera mungkin agar para tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU untuk kemudian dijadwalkan persidangannya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo," tegasnya.
*Komitmen Keselamatan Wisata*
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi industri pariwisata bahari di Labuan Bajo. Kasat Reskrim berharap ketegasan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh operator kapal di kawasan destinasi super prioritas itu untuk tidak main-main dengan nyawa manusia.
"Keberhasilan penuntasan berkas ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Diketahui, kapal wisata bernama Putri Sakinah dengan tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut sebanyak 11 orang penumpang, terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan 4 anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.
Hingga proses pencarian ditutup, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah ialah sebanyak 3 orang. Kemudian 7 korban ditemukan selamat dan 1 lainnya dinyatakan hilang.
KLM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.
Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.**#
Humas Polres Manggarai Barat

