Peragakan 42 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo

Peragakan 42 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kamis (5/6/2025) siang.

"Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat dan para saksi yang tujuannya untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

Kasat Reskrim menuturkan, rekonstruksi ini dilakukan di lokasi lain yakni di halaman markas Polres Manggarai Barat atau bukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung.

"Kami memilih lokasi dalam polres, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi," tuturnya.

Ia menyebut, puluhan adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari awal keributan dengan korban hingga terjadinya penikaman terhadap korban.

"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi, sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," sebut AKP Lufthi.

Diketahui, penikaman itu dilakukan oleh pelaku berinisial GT (26) terhadap B (38) pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT (26) merupakan warga Kampung Ujung dan Korban B (38) berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

"Tersangka ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," ungkapnya.

GT (26) sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara," tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT (26) yang terletak di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

"Mendengar keributan itu, tersangka langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut," ujarnya.

Saat itu pula GT (26) meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT (26) dan terjadilah pertengkaran.

"Tersangka sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan," jelasnya.

Usai melerai, lanjut Ajun komisaris polisi itu, pada Senin (24/03) sekitar pukul 00.10 Wita GT (26) mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

"Sebelum berangkat, tersangka sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, sekitar pukul 00.15 Wita, GT (26) bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.

Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT (26). B (38) juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.

GT (26) kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut.

"Tersangka mendengar orang-orang itu berkata, 'Ini dia juga satu'. Mereka kemudian berjalan mendekati tersangka. Kepada orang-orang itu tersangka berkata, 'kenapa, kenapa', sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya," paparnya.

B (38) kemudian mendekati GT (26) yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT (26) langsung menikam B (38) ke arah rusuk kiri. Seketika itu B (38) tumbang bersimbah darah hingga tewas.

"Tersangka yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban," cerita AKP Lufthi.

"Setelah itu, tersangka langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau," sambungnya.

Usai melakukan perbuatannya, GT (26) bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Adapun B (38) kemudian dibawah ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

"Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya," ungkapnya.**#