Jelang Nataru, Ini Imbauan Kapolres Manggarai Barat  

Jelang Nataru, Ini Imbauan Kapolres Manggarai Barat  

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Dalam menyambut Perayaan Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 (Nataru) yang sudah semakin dekat. Umat Kristiani di Kabupaten Manggarai Barat disibukan dengan berbagai persiapan yang diperlukan di mana aktivitas masyarakat nampak sudah mulai meningkat.

Sementara pada sisi lain aparat Kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dituntut untuk dapat menciptakan kondisi keamanan yang mantap sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman dan nyaman bagi Umat Kristiani.

Demi menjaga Kamtibmas selama Nataru, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Imbauan ini dikeluarkan melalui pengumuman bernomor: Peng/02/XII/HUM.3.3./2021.

Imbauan tersebut dikeluarkan merujuk pada Undang–undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, imbauan juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021, tentang langkah–langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Kemudian melalui Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru pada saat perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 maka Kepolisian Resor Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang dalam pelaksanaannya menimbulkan keramaian agar tidak melaksanakan pesta–pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, pawai atau balap motor, menyalakan bunga api pada saat dan sedang dilaksanakan ibadah," demikian penjelasan dalam pengumuman himbauan yang dikeluarkan oleh AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. pada Kamis (23/12/2021) pagi.

Kapolres Manggarai Barat juga meminta bantuan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah Desa untuk berperan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di Desa.

"Saya juga meminta peran aktif dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai 3 pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di Desa untuk bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di Desa dapat segera diantisipasi, ditangkal dan diatasi," ungkapnya. *[RS]*