Cegah Penyalahgunaan BBM Niaga, AKP Ridwan Pimpin Tim Gabungan Sidak Kapal Wisata di Labuan Bajo

Cegah Penyalahgunaan BBM Niaga, AKP Ridwan Pimpin Tim Gabungan Sidak Kapal Wisata di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepala Satuan (Kasat) AKP Ridwan memimpin langsung Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kapal wisata di Labuan Bajo, pada Sabtu (21/5/2022). 

Inspeksi mendadak yang di lakukan Satuan Reskrim Polres Mabar bersama Direktorat Polairud dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri terhadap terhadap 9 unit kapal Phinisi. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH saat dikonfirmasi pada Selasa (24/5/2022) mengatakan dari sidak yang dilakukan dengan pengambilan sampel di tangki penampungan kapal, masih ditemukan adanya sejumlah kapal wisata yang menggunakan BBM non subsidi. 

“Kita masih temukan kapal wisata yang menggunakan BBM non subsidi,” ujarnya.

Lanjut ditambahkan oleh AKP Ridwan, berdasarkan hasil temuan tersebut pemilik kapal wisata langsung kita panggil dan ambil keterangan selajutnya kita buat surat pernyataan. 

“Kita buatkan pernyataan karena saat ini Pemda dan Polres Mabar sedang melakukan sosialisasi terkait pembelian BBM industri maupun non subsidi oleh masyarakat,” ujarnya. 

Lanjut ditambahkan, langkah yang dilakukan oleh Kepolisian selain mengacu pada Undang-Undang Migas, juga mengacu pada pada instruksi Bupati Mabar nomor EK. 500/34/Instruksi/I/2022 pada point 2 yang menerangkan Perusahaan- Perusahaan yang berbadan hukum dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) harus menggunakan bahan bakar industri yang berfaktur E-PPN sesuai NPWP Perusahaan, dan; point 5 yang berbunyi menegaskan kepada agen-agen pelayaran yang beroperasi di Labuan Bajo untuk tidak bertindak sebagai Niaga maupun penyalur BBM. 

“Kita bertindak sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para pengusaha maupun agen pelayaran tidak diperkenankan menjual BBM jenis apapun kepada pihak pengusaha pelaku pariwisata khususnya kapal pengangkut pariwisata,” tutur AKP Ridwan. 

Berkaitan dengan hal itu, AKP Ridwan menambahkan upaya yang kita lakukan memberikan imbauan kepada para pengusaha kapal untuk membeli BBM di agen resmi serta mengikuti regulasi maupun instruksi Bupati yang sudah ada. 

“Kita imbau untuk membeli BBM industri di agen resmi, Jangan membeli di masyarakat yang menjual dengan menggunakan cirigen. Karena pengangkutan BBM harus menggunakan pengangkutan khusus yang sesuai dengan standar keamanan pengangkutan BBM,” pintanya.

Polres Mabar akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu maupun pengusaha pelayaran. 

“Kita akan tindak tegas oknum yang menyalahgunakan BBM Niaga maupun Industri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Ridwan.