Tribratanewsmanggaraibarat.com- Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat( Res Mabar), Rabu (24/2/2016) berhasil membekuk FP(33) dan SS(33) pelaku tindak kriminal Judi Kupon Putih.
Keduanya diciduk di tempat terpisah yakni, di rumah masing-masing, FP bralamat di kampung Reweng, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Kab.Manggarai Barat sedangkan SS beralamat di Desa Kakor, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti uang Tunai, HP serta catatan perjudian yang ditemukan ditangan para pelaku.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh kanit Buser Brigadir Kepala Pryo Nusantoro, bersama 5 anggota dan 2 anggota Intelmob, dalam keterangannya mengungkapkan, kedua pelaku diamankan setelah pengintaian yang dilakukan terhadap SS berdasarkan informasi dari warga, setelah penangkapan terhadap SS dan dari keterangannyalah tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP di kediamannya. “Sudah lama kami pantau pergerakannya , berdasarkan laporan warga, dan ternyata benar saat penggerebekan, kita mendapatkan barang bukti yang berhubungan dengan aktifitas judi KP pelaku,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Mabar dan Satuan Reskrim masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara , FP sendiri, berperan sebagai Bandar sedangkan SS sebagai rekan atau anggota dari FP.
[oryfes26-Humas Polres Manggarai Barat]