Pastikan Labuan Bajo Aman bagi Wisatawan Dunia, Polres Mabar Buru Agen Penipu Wisatawan Asal Italia
Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Niat tiga wisatawan asal Italia untuk menikmati pesona alam Taman Nasional Komodo (TNK) berujung nestapa. Ketiganya menjadi korban dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh seorang oknum penyedia jasa perjalanan (travel agent) lokal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga korban, yakni SS (48), CG (39), dan RG (57), mengalami kerugian finansial mencapai Rp79,8 juta (setara €3.875,58). Kerugian tersebut terjadi setelah dana pelunasan paket pelayaran liveaboard yang telah mereka transfer tidak diteruskan oleh pihak agen kepada pengelola kapal.
Menanggapi insiden yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat menerima laporan resmi korban dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian: Pelunasan Diterima, Kapal Gagal Berlayar
Peristiwa bermula saat rombongan wisatawan asal Negeri Piza tersebut memesan paket pelayaran liveaboard selama 4 hari 3 malam mengelilingi kawasan perairan Taman Nasional Komodo. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Terlapor, KA (32) alias Itok Aman, seorang penyedia jasa perjalanan yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan catatan transaksi perbankan, pembayaran uang muka (down payment) sebesar Rp25.000.000,- dikirimkan korban pada Rabu (24/6). Korban kemudian melakukan cicilan lanjutan pada 3 Juli sebesar Rp2.300.000,- dan 6 Juli sebesar Rp7.500.000,-, hingga akhirnya melunasi sisa tagihan sebesar Rp45.000.000,- pada Sabtu (8/8).
Namun, kekecewaan mendalam dialami para korban saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat hendak naik ke kapal THALASSA 2 sesuai jadwal keberangkatan, pihak pengelola kapal menolak memberikan layanan pelayaran.
"Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu," tutur Korban SS saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.
Upaya konfirmasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan oleh para korban dengan menghubungi Terlapor secara intensif. Akan tetapi, Terlapor justru terus menghindar, tidak memberikan kepastian, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana (refund).
Penanganan Cepat SPKT Polres Manggarai Barat
Guna memperjuangkan hak hukum mereka, Korban SS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut resmi terregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Petugas kepolisian memberikan fasilitas pendampingan bahasa serta penerjemah untuk memastikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal dan pengamanan barang bukti berupa dokumen transfer bank berjalan lancar.
"Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. dalam keterangannya, Kamis (13/8) malam.
Ketegasan Kapolres: Perlindungan Tegas bagi Wisatawan
Selain itu, AKBP Christian menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala aksi kriminalitas yang merusak reputasi pariwisata daerah.
"Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum," tegas Kapolres Mabar.
Atas perbuatannya, Terlapor dibayang-bayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.
"Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah," imbuh Kapolres.
Terlapor Residivis Kasus Penipuan Travel
Usut punya usut, Terlapor KA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum atas modus penipuan wisata.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Terlapor sebelumnya pernah dijerat kasus serupa atas laporan seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 (LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT).
Namun, pada kasus terdahulu tersebut, perkara diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah Terlapor mengembalikan seluruh kerugian korban.
"Terlapor sebelumnya pernah terjerumus di kasus yang sama. Namun, saat itu ia tidak diproses hingga persidangan karena berhasil mengembalikan kerugian korban sehingga laporan dicabut. Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku," tegas AKP Lufthi.
AKP Lufthi menambahkan bahwa tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor serta memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk AL (32) selaku pengelola Kapal THALASSA 2.
"Tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur," ungkapnya.
Guna mencegah berulangnya kasus serupa, Polres Manggarai Barat mengimbau para wisatawan lokal maupun mancanegara untuk selalu memverifikasi legalitas operasional agen perjalanan melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau asosiasi pariwisata terdaftar sebelum melakukan transaksi keuangan.
"Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan," imbau Kasat Reskrim.
"Kami juga meminta instansi terkait kepariwisataan agar memperketat standardisasi dan lisensi operasional agen perjalanan wisata di Labuan Bajo," tambahnya.**#
Humas Polres Manggarai Barat

