Banjir Apresiasi usai Ringkus Pelaku Kekerasan Satwa, Polres Mabar Dinilai Buktikan Pelayanan Responsif

Banjir Apresiasi usai Ringkus Pelaku Kekerasan Satwa, Polres Mabar Dinilai Buktikan Pelayanan Responsif

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Gelombang dukungan publik dan apresiasi dari kalangan aktivis lingkungan hidup serta organisasi kemasyarakatan mengalir deras ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Manggarai Barat.

‎Hal ini memuncak pasca-langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dalam membongkar dan meringkus tiga pelaku penganiayaan serta pembakaran satwa liar burung hantu yang sempat viral di media sosial.

‎Berbagai papan bunga ucapan terima kasih tampak memenuhi halaman Mako Polres Manggarai Barat di Jalan Frans Lega, Labuan Bajo, pada Kamis (13/8/2026) pagi. Apresiasi tersebut berasal dari sejumlah lembaga, mulai dari Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (KOMPERKASA) hingga Animal Defenders Indonesia.

‎Aksi cepat, transparan, dan terukur jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., dinilai berhasil mengembalikan rasa keadilan publik sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat.

Ketegasan Kapolres: Zero Tolerance Kekerasan Satwa

‎Menanggapi arus dukungan moral dan apresiasi publik tersebut, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya mengambil sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan maupun kekejaman terhadap makhluk hidup.

‎"Kami menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Manggarai Barat, tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyiksaan dan kekejaman terhadap satwa liar," tegas Kapolres Mabar, saat memberikan keterangan resminya, Kamis siang.

‎Ajun komisaris besar polisi itu menjelaskan bahwa penyiksaan terhadap satwa bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan juga degradasi moral yang meresahkan masyarakat luas.

‎"Aksi keji ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Begitu video tersebut terdeteksi oleh Unit Patroli Siber Seksi Humas dan Satreskrim, saya perintahkan Tim URC Resmob Komodo bergerak cepat ke lapangan untuk mengidentifikasi pelaku dan menegakkan hukum secara transparan serta akuntabel," lanjutnya.

‎Mengenai apresiasi karangan bunga yang membanjiri markasnya, AKBP Christian menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas sinergi masyarakat dan media yang terus mengawal kinerja kepolisian.

‎"Apresiasi dan dukungan moral berupa papan bunga dari masyarakat, KOMPERKASA, serta Animal Defenders Indonesia merupakan dorongan besar bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat (public trust). Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, aktivis, dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya ketertiban umum dan penegakan keadilan," ungkap Perwira menengah itu.

Kronologi Kasus: Berawal dari Mitos Lokal dan Pengejaran Konten

‎Peristiwa penganiayaan satwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

‎Tiga pria yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mako Polres Manggarai Barat masing-masing berinisial GJ (30) – Pelaku utama pemukulan satwa menggunakan kayu. VJ (25) – Pelaku yang memegang satwa dan melakukan pembakaran dan SB (41) – Perekam aksi sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah rekaman.

‎Peristiwa bermula saat GJ melihat seekor burung hantu hinggap di tiang dapur rumah milik SB. Berdalih kepercayaan mitos lokal serta dorongan sengaja mencari perhatian di media sosial, GJ memanggil VJ dan SB.

‎Dalam aksi brutal tersebut, VJ memegang erat kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengayunkan sebatang kayu memukul kepala satwa tersebut secara berulang kali hingga tidak berdaya.

‎Tak berhenti di situ, VJ kemudian membakar burung hantu tersebut secara hidup-hidup hingga tewas terpanggang. Seluruh tindakan keji ini direkam oleh SB menggunakan ponsel pribadinya.

‎Pada Sabtu (8/8), SB mengunggah video tersebut ke akun Facebook pribadinya. Video itu mendadak tular (viral) secara nasional pada Selasa (11/8) setelah diunggah ulang oleh berbagai platform edukasi lingkungan, memicu kemarahan publik dari berbagai penjuru tanah air.

‎"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," jelas Kapolres Mabar.

Operasi Cepat Tim URC Resmob Komodo Penembus Perbukitan

‎Menindaklanjuti perintah Kapolres dan laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin penyiapan personel lapangan pada Selasa (11/8) siang.

‎Tim URC Resmob Komodo bersama Unit Patroli Siber bergerak menempuh perjalanan darat yang ekstrem selama lebih dari dua jam menembus kawasan perbukitan Kecamatan Pacar. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil menyergap ketiga pelaku di Kampung Bajak tanpa perlawanan.

‎"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan intensif. Kami juga langsung berkoordinasi dengan BKSDA NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melengkapi berkas perkara (P-21)," terang AKP Lufthi.

‎Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 1 (satu) unit smartphone yang digunakan merekam dan mengunggah konten. 1 (satu) batang kayu penjalin yang digunakan memukul satwa dan sisa material abu dan bekas pembakaran satwa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pantun Edukatif dan Pesan Kemitraan dari Aktivis

‎Respon cepat kepolisian menuai pujian khusus dari berbagai elemen swadaya masyarakat. Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (KOMPERKASA) dalam rilis papan bunganya menyoroti kepekaan Polres Manggarai Barat.

‎Perwakilan KOMPERKASA menegaskan bahwa respons cepat ini membuktikan aduan masyarakat di Polres Manggarai Barat tidak sekadar berakhir di tumpukan berkas meja, melainkan ditindaklanjuti secara berkeadilan hingga hukum benar-benar bekerja.

‎Sementara itu, lembaga perlindungan satwa Animal Defenders Indonesia turut mengirimkan karangan bunga bernuansa edukatif unik berisi pantun moral:

‎"Ke pasar membeli pepaya,

‎pulangnya naik perahu.

‎Kalau berbuat kejam pada satwa,

‎Polres Manggarai Barat langsung tahu!"

‎Karangan bunga tersebut dihiasi slogan kemitraan utama: "Lapor – Gerak – Ungkap! Masyarakat Bersuara, POLRI Bergerak, Hukum Bekerja!".

Jerat Hukum Berlapis dan Imbauan Literasi Digital

‎Atas perbuatan kejam tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan penjara dan denda materiil, yaitu:

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten kekerasan di ruang digital.

‎Mengakhiri penjelasannya, Mantan Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu memberikan imbauan keras kepada seluruh warga agar lebih bijak bermedia sosial dan menghentikan perburuan maupun penganiayaan terhadap satwa liar.

‎"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menjadikan aksi kekerasan atau pelanggaran hukum sebagai bahan konten di media sosial demi mengejar views atau popularitas sesaat. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dan ciptakan ruang digital yang aman, edukatif, serta bermartabat demi masa depan generasi kita," tutup AKBP Christian.**#