Kegiatan KRYD, Polisi Amankan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Labuan Bajo

Kegiatan KRYD, Polisi Amankan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat mengamankan dua jerigen dan puluhan botol minuman beralkohol atau minol tanpa ijin edar di beberapa lokasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Minol ilegal itu diamankan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, IPDA I Komang Ariasha, S.H. pada Sabtu (1/11/2025) malam.

"Total minuman beralkohol ilegal yang diamankan kurang lebih mencapai 98 liter dengan rincian 2 Jerigen berukuran 35 liter dan 43 botol berukuran 600 mili liter," kata Kasi Humas Polres Mabar, IPDA Hery Suryana saat dikonfirmasi Minggu (2/11/2025) malam.

Kasi Humas menyebut minuman beralkohol ilegal itu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat dari beberapa lokasi di Kota Labuan Bajo.

"Puluhan liter minol ilegal tersebut ditemukan petugas didalam satu unit mobil bus dan di beberapa kios (toko kecil)," sebutnya.

Ia menjelaskan operasi ini sebagai upaya menekan peredaran minol ilegal sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalulintas dan memberantas penyakit masyarakat yang suka mengkonsumsi minol ilegal maupun oplosan.

"Razia dilakukan karena banyaknya kecelakaan lalulintas yang berawal dari para pelaku menenggak minol dan mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Selain itu, banyak juga tindakan kriminal akibat minol," jelas Pak Hery.

Kasi Humas menambahkan, kegiatan KRYD ini menargetkan kendaraan yang membawa minol dari luar Manggarai Barat dan toko kecil yang menjual minuman beralkohol secara ilegal di Labuan Bajo.

"Kami akan terus melakukan razia seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban warga Manggarai Barat. Minol bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada penjual minol ilegal agar tidak kembali menjual produk minuman keras tersebut.

"Sanksi teguran dan pernyataan merupakan langkah awal. Jika penjual mengulangi perbuatannya (bandel), sanksi yang lebih berat akan diterapkan, seperti proses hukum pidana," tutur IPDA Hery Suryana.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan wisata Labuan Bajo.

"Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ketertiban dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Labuan Bajo sebagai kawasan wisata yang aman, nyaman, dan berbudaya," ungkap Kapolres Mabar.**#