Telah ditahan di rutan Polres Mabar Empat pelaku Penganiayaan terhadap Warga Mamis, Desa Liang Dara oleh Penyidik Polsek Sano Nggoang

Telah ditahan di rutan Polres Mabar Empat pelaku Penganiayaan terhadap Warga Mamis, Desa Liang Dara oleh Penyidik Polsek Sano Nggoang

Tribratanewsmanggaraibarat.com, Labuan Bajo - Empat pelaku penganiayaan terhadap MM warga Kampung Mamis, Desa Liang Dara yang terjadi pada tanggal (8/2/2018) lalu di jalan Trans Flores tepatnya di Kampung Melo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat sesuai laporan Polisi nomor :LP/03/II/2018/Reskirim telah ditahan di rutan Polres Manggarai Barat, Minggu (18/2/2018).

Kapolsek Sano Nggoang, IPTU Alfonsus Christian Neno Takene menyatakan, para pelaku langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sano Nggoang di rutan Polres Manggarai Barat (Polres Mabar). Keempatnya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.

Mereka yakni AFA (23), WAH (17), GS (22), seorang Mahasiswa dan TKS (17) seorang Pelajar, keempatnya masing-masing beralamat di Sernaru, Kel.Wae Kelambu, Kec. Komodo, Manggarai Barat.

"Semua pelaku Penganiayaan yang diamankan oleh tim gabungan Polsek Sano Nggoang dan Jatanras Sat Reskrim Polres Mabar di Sernaru, Kel. Wae Kelambu, Sabtu malam (17/2/2018) ditetapkan sebagai tersangka." ungkap Kapolsek Sano Nggoang.