Patroli Malam, Polsek Komodo Amankan Pemuda Pembawa Sajam

Patroli Malam, Polsek Komodo Amankan Pemuda Pembawa Sajam

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Komodo Ipda Royke Weredity memimpin langsung patroli dalam Kota Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Sabtu (06/04/19) Malam.

Patroli dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir tindakan kejahatan dalam Kota Labuan Bajo.

Dalam arahannya, Kapolsek Komodo mengatakan target patroli dikhususkan pada tempat hiburan malam dan juga tempat berkumpul anak muda disepanjang jalan Kota Labuan Bajo.

Ia juga menghimbau kepada para personel polsek komodo untuk memperhatikan tutur kata dan bersikap humanis selama menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat.

“Dalam malaksanakan giat jaga tingkah laku dan tutur kata kepada masyarakat yang kita jumpai, buat masyarakat merasa aman dengan hadirnya kita semua malam ini” Kata Kapolsek Komodo.

Dari patroli tersebut, dijumpai sekelompok anak muda sedang berkumpul di Jalan Puncak Waringin dan Taman Kota Kampung Tengah Kelurahan Labuan Bajo. Kapolsek Komodo lantas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk bersama-bersama menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat.

Selain itu, Kapolsek komodo beserta personel dibantu Anggota Sat-Lantas Polres Mabar turut mengamankan seroang pemuda berinial DS (19) yang kedapatan tak memakai helm saat melintas Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo. Bahkan pemuda tersebut sempat melawan petugas dan melarikan diri ke arah Gang Pengadilan.

Belakangan diketahui motor yang dikendarai tak dilengkapi STNK dan pemuda tersebut membawa golok ukuran 20cm didalam bagasi motor.

“Setelah melalui pengejaran akhirnya kami amankan pemuda tersebut dan setelah melalui pemeriksaan ternyata pemuda tersebut menyimpang sebuah golok berukuran 20cm didalam bagasi motornya” Ucap Kapolsek Komodo saat dikonfirmasi Humas Polres Mabar

Kini DS beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Mabar guna proses hukum lebih lanjut