Ditolak Warga, Rekon Ulang Tanah Wakaf MUI Dibatalkan.

Ditolak Warga, Rekon Ulang Tanah Wakaf MUI Dibatalkan.

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Rencana MUI Kabupaten Manggarai Barat merekonstruksi ulang tanah wakaf MUI di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo mendapat penolakan dari warga Kampung Kaper dan Kampung Loboh Husu, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (3/10) pagi.

Kondisi sempat memanas lantaran sekitar 100 orang warga Kampung Kaper yang dipimpin Tua Golo Kaper membawa parang untuk menjaga tanah pemakaman Kampung Kaper.

Tanah yang akan direkonstruksi tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh MUI untuk dibangun rumah sakit umum.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono yang tiba di lokasi pukul 11.00 WITA pun langsung menemui masyarakat Kampung Kaper dan Kampun Loboh Husu. Kapolres berharap agar perkara tanah ini tidak sampai terjadi gesekan atau timbul korban.

“Sangat disayangkan apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum dan itu sangat luar biasa dampaknya. Harapan kami agar semuanya menginginkan penyelesaian dengan baik-baik dan berdiskusi, sehingga tidak terjadi hal yang merugikan,” cetus Kapolres.

Warga Kampung Loboh Husu Ahmad Hasim mengaku senang dengan kehadiran polisi untuk menengahi konflik. Namun ia menyampaikan bahwa warga setempat tidak menyetujui rencana rekonstruksi tanah oleh MUI.

“Kami tidak menyetujui karena MUI harus memberitahukan kepada kami sebagai warga atau pemilik hak ulayat,” tegasnya. Ia meminta agar MUI tidak memaksa melaksanakan rekonstruksi pada hari itu.

“Jangan sampai bangun rumah sakit untuk rakyat tapi menindas rakyat yang lain,” tambahnya.

Penolakan terhadap rencana rekonstruksi tanah oleh MUI pada hari itu juga ditolak oleh warga Kampung Kaper Yohanes Berckam Bos. Ia meminta agar perkara ini dapat diselesaikan secara adat terlebih dahulu, dan ia juga menolak diselenggarakannya mediasi di tempat konflik.

“Kami mengetahui tanah yang akan direkon 11 hektar, berarti semua lokasi di sini termasuk yang akan direkon. Kami minta agar rekon jangan dilaksanakan karena akan berdampak pada permasalahan di lokasi ini,” ujar Yohanes.

Menghadapi penolakan, pihak MUI mengaku siap untuk melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait serta meminta difasilitasi oleh Polres Manggarai Barat untuk menentukan waktu dan perwakilan dari warga dua kampung tersebut.

Kapolres Manggarai Barat pun menegaskan siap membantu. “Kami akan bantu fasilitasi dan agar dibatasi yang ikut yakni tokoh-tokoh yang mengerti sejarah,” ujar Kapolres.

Namun suara penolakan kembali datang, kali ini dari salah satu tokoh masyarakat Haji Abubakar. Ia meminta MUI agar MUI bisa menghargai keputusan warga setempat. “MUI agar bisa menghargai tokoh masyarakat Loboh Husu dan Kaper karena lokasi tersebut milik Tua Golo Loboh Husu,” tegasnya.

Seluruh pihak akhirnya membubarkan diri pada pukul 12.00 WITA, dan rekonstruksi tanah pun tidak jadi dilaksanakan.